Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.
Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat memperkirakan/melanjutkan utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembagakliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik
Permohonan penundaan kewjiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditanda tangani oleh pemohon dan advokatnya. Dalam permohonan tersebut, harus disertai dafatar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
Selama penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
Pencocokan (Verivikasi) Piutang
Pencocokan piutang salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang itulah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan :
a. batas akhir pengajuan tagihan
b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak
c. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang
Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para kreditornya. Tapi, apabila debitor pailit mengajukan perdamaian, batas waktunya paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi, apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan seupaya kepailitan dibuka kembali.
Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hkum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar