Sistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental merupakan dasar bagi para penegak hukum untuk menggunakan hukum positif dari sistem Eropa Kontinental tersebut dalam membuat setiap keputusan. Namun di sisi lain, cukup banyak peraturan perundang-undangan pada sektor keuangan dan perbankan yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law. Aplikasi kedua sistem hukum yang berbeda tersebut dalam hukum positif di Indonesia pada sektor keuangan dan perbankan dalam banyak hal telah mengakibatkan dis-harmoni, yang dapat terlihat dari pengaturan yang tidak konsisten satu sama lain dari kedua sistem hukum tersebut yang berpadu dalam suatu materi yang sama. Sebagai misal, dalam perdagangan surat berharga tanpa warkat (scriptless trading) umumnya dipergunakan aplikasi teknologi. Hal ini telah menjadi ciri umum perdagangan di berbagai negara maju maupun di beberapa negara berkembangan lainnya, termasuk Indonesia. Praktik scriptless trading ini hanya dimungkinkan apabila disertai dengan suatu tanda tangan digital yang tidak dikenal dalam sistem hukum positif di Indonesia, yang akan mengakibatkan perdagangan tersebut tidak sah sehingga batal dengan sendirinya atau dapat dibatalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar