Sabtu, 01 Januari 2011

SHU


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi SHU :
      Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

PENGENDALIAN KOPERASI


          Yang mengendalikan atau yang menentukan bidang usaha ekonomi apa yang akan dilakukan koperasi adalah anggotanya. Apa yang diingini anggota itu diputuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT). RAT adalah badan yang tertinggi kuasanya dalam koperasi .RAT juga memilih dari kalangan anggota dan mengangkatnya jadi anggota badan pengurus untuk bertindak untuk mewakili para anggota koperasi. Badan pengurus dibekali dengan kuasa untuk mengangkat pembantunya dalam melaksanakan usaha ekonomi koperasi (mengangkat manajer koperasi). Jadi keputusan dibuat oleh anggota dalam RAT, pelaksanaan keputusan yakni usaha ekonomi koperasi oleh manager koperasi dan badan pengurus mengawasi pelaksanaan keputusan. Dengan demikian jelaslah bahwa yang mengendalikan koperasi itu adalah anggotanya, yakni anggota yang aktif  melangganinya/memakainya.

Anggota Koperasi
          Dari setiap undang undang koperasi mencantumkan bahwa koperasi itu dapat prakarsai oleh sejumlah orang. Dinegeri kita ditetepkan oleh sekurang kurangnya 20 orang calon anggota, sedangkan dinegeri lain ada yang hanya cukup oleh 5 orang saja. Jadi inisiatif mendirikan koperasi datangnya dari calon anggota, yakni orang orang yang membutuhkan jasa ekonomi koperasi, yaitu peminat pelanggannya. Dalam keseluruhan, maka apa yang akan diusahakan koperasi itu datangnya dari kehendak anggota, dan secara bersama ditentukan butir kegiatannya dan di tunjuk pula sekalian anggota yang akan mengelola pelaksanaannya yakni Badan Pengurus Koperasi.


KOPERASI SEBAGAI GERAKAN MASYARAKAT


            Mengenai pemikiran koperasi di Indonesia, disini akan dikemukakan dua orang pakar ekonomi koperasi kita; yakni almarhum Dr. Mohammad Hatta dan Bapak Margono Djojohadi-kusumo.
            Pemikiran Rr. Mohammad Hatta adalah mewakili aliran koperasi dalam kemerdekaan sedangkan bapak Margono menyangkut perkembangan koperasi di zaman penjajahan.
            Mengenai kehidupan koperasi di negeri kita dapat dibedakan dalam 2 tahap perkembangannya, yakni;
1. Pra-koperasi
2. Koperasi

1. Pra Koperasi
Pra koperasi ialah tahap awal mulai tumbuhnya koperasi. Kadang-kadang disebut juga sebagai suatu tahapan Gerakan koperasi . koperasi dalam tahap ini belum sepenuhnya merupakan lembaga ekonomi koperasi karena baru memenuhi beberapa asas dan ciri-ciri koperasi sebagaimana yang dirumuskan oleh Persekutuan Koperasi Dunia (International Coperative Alliances) ataupun undang-undang koperasi suatu Negara.
            Di Indonesia kita mengenal beberapa bentuk lembaga pra-koperasi, seperti arisan,beras jimpitan, lumbung padi/ desa, tengelan, gotong royong tandur,kegiatan subak dan lain sebagainya.
2. Koperasi
Selanjutnya mengenai koperasi ekonomi, dan seterusnya kita sebut KOPERASI, adalah bertujuan untuk memajukan bagian terbanyak penduduk yang termasuk ekonominya lemah dengan jalan bekerja bersama-sama (is to improve the lot of the economically weak by means of their working together). Kerjasama adalah landasan dari suatu perkumpulan koperasi dan karena itu harus sejalan dengan rasa kesetiakawanan social (the feeling of solidarity) dan pengakuan terhadap hak asasi perorangan (individualty). Koperasi adalah suatu lembaga yang harus dapat menggalang kekuatan ekonomi lemah dan yang terpencar-pencar itu menghimpun dan mengumpulkannya menjadi suatu kekuatan ekonomi yang positif dan tegar. Gerakan koperasi tidak hanya mengajak orang untuk melakukan kerjasama di dalam semangat kekeluargaan demi mencapai kepentingan mereka bersama, tetapi juga untuk mendidik orang untuk mempunyai sikap toleransi, sabar, saling menghargai keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing. Lebih lebih lagi rasa persaudaraan dan toleransi tersebut akan menjadi landasan bagi rasa kebangsaan dan menuju keararah pembangunan nasional.

Adapun pengertian koperasi yang dirumuskan oleh pakar baik dalm maupun luar negeri, semuanya menjelaskan bahwa koperasi itu adalah lembaga ekonomi.
Koperasi merupakan suatu badan usaha atau firm. Sebagai suatu badan usaha tentu tunduk kepada hukum badan usaha/perusahaan atau lebih tegas lagi termasuk dalam bahasan okonomi mikro. Walaupun koperasi adalah suatu badan usaha tetapi ia tidak sama dengan badan usaha yang orientasinya cari untung/laba seperti usaha swasta PT, Firma ataupun kongsi. Juga tidak sama pula dengan badan usaha milik Negara yang orientasinya adalah kesejahteraan umum masyarakat kita, ataupun berupa badan usaha yayasan yang orientasinya ialah amaliah untuk orang yang serba berkekurangan termasuk golongan ekonomi lemah. Oleh karena itu untuk lebih memahami kopersi perlu dipelajari kembali tentang beda dan cirri antara lembaga ekonomi yang ada tersebut. Dengan demikian diharapkan agar pengertian kita tentang koperasi lebih mantap.
           
            Anggota koperasi pada umumnya adalah golongan ekonomi lemah.
Pakar koperasi itu mengajukannya dengan berbagai rumusan, seperti “orang desa hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya” (Bapak Margono), “lembaga yang harus dapat menggalang kekuatan golongan ekonomi lemah menjadi posotif dan tegar” (Bung Hatta), “operated for them and by them on a nonprofit or cost basis” (Prof. Schaars), “the user-benefit principle” Dr. Turgerson).
Koperasi didirikan oleh mereka dan untuk mereka adalah dalam rangka membantu peningkatan kesejahteraaan mereka. Bagaimana pentingnya peranan anggota di dalam koperasi dapat kita ketahui dari beberapa peraturan koperasi.

FENOMENA SEBUAH KEBANGKRUTAN


Fenomena sebuah kebangkrutan adalah sebuah fakta yang harus dihadapi meskipun dalam dunia usaha akan berlaku prinsip going concern. Prinsip going concern menganggap bahwa perusahaan akan terus beroperasi sepanjang penyelesaiaan proyek, perjanjian dan kegiatan yang sedang berlangsung. Penyebab kebangkrutan pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor, yaitu faktor umum, faktor eksternal, dan faktor internal. Faktor umum antara lain gejala inflasi dan kurs, tekhnologi dan kebijakan pemerintah. Faktor-faktor eksternal antara lain perubahan dalam keinginan pelanggan untuk produk yang dihasilkan, kesulitan bahan baku untuk produksi, hubungan yang tidak harmonis dengan kreditur yang dapat menghambat penambahan modal, persaingan dunia bisnis yang semakin ketat, serta kondisi perekonomian secara global yang harus selalu diantisipasi dengan baik oleh perusahaan. Adapun faktor-faktor internal meliputi manajemen yang tidak efisien, ketidakseimbangan dalam modal, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan-kecurangan yang dapat mengakibatkan kebangkrutan usaha.
 Permasalahan-permasalahan yang timbul pada koperasi dapat memicu adanya kemacetan dalam keberlanjutan usaha pada Koperai Unit Desa dan selanjutnya berdampak buruk pada kondisi keuangan koperasi yang dapat mengakibatkan kebangkrutan. Dari permasalahan tersebut apakah koperasi mampu bertahan dengan kondisi yang seperti itu. Motivasi yang menggugah peneliti dalam melakukan penelitian ini yaitu belum banyak penelitian tentang analisis keberlanjutan usaha pada koperasi.Sedangkan harapan dilakukannya penelitian ini adalah menemukan konsep mengenai keberlanjutan usaha pada Koperasi Unit Desa (KUD), sehingga dapat diaplikasikan dengan baik serta dapat dimanfaatkan oleh pihak manajemen koperasi untuk meningkatkan efisiensi kinerja perusahaan.

Lapangan Usaha Koperasi

Lapangan usaha koperasi adalah kegiatan ekonomi yang ada hubungan langsung dengan kepentingan anggotanya.
Berdasarkan data yang didapat, dengan berdasarkan pekerjaannya maka anggota koperasi dapat dikelompokkan kedalam tiga bagian, antara lain;
1.     Kaum produsen atau orang yang menghasilkan (berproduksi), mulai dari produsen kecil seperti petani, peternak, nelayan, pengrajin kayu/besi/rotan, pembuat tahu/tempe, sampai kepada golongan produsen menengah kebawah lainnya.
2.     Kaum konsumen/pemakai barang untuk keperluan sendiri, seperti rumah angga desa dan kkota, pegawai negeri dan ABRI, karyawan perusahaan, pekerja harian lainnya, dsb
3.     Kaum saudagar atau orang yang menjadi perantara produsen dan konsumen, terutama berupa pengadaan jasa untuk terjadinya transaksi dalam perekonomian pada tingkat pedesaan/kecamatan/kabupaten pada umumnya. Masyarakat telah mengenal pedagang keliling pedesaan/kecamatan, kaum pelepas uang/tukang kredit,penjaja barang kelontong, pedagang pasar keliling/bakulan, pedagang penghubung antar kota desa, dsb.

Dari ketiga kelompok diatas yang akan beroperasi tentu hanya yang termasuk kelompok ekonomi lemah.