Lembaga-Lembaga Pasar Modal :
1. Lembaga Pengelola Pasar Modal yang bertugas memberikan izin kepada perusahaan yangtelah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui Pasar Modal dan mengikuti perkembangan perusahaan.
2. Lembaga Pasar yang terdapat di dalam bursa atau di luar bursa (OTC).
3. Lembaga pedagang non bank semacam UE (Persatuan Pedagang Uang dan Efek) dan padaPedagang Efek.
4. Lembaga Keuangan non bank yang berperan di bidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
5. Lembaga investasi yang umumnya merupakan lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dana para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi tabungan hari tua, dsb. Sebagian dari tabungan dipergunakan untuk membeli saham/obligasi perusahaan melalui pasar modal.
Peranan Pasar Modal dalam Pembangunan :
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha pendemokrasian cara berusaha.
2. Menyatakan pendapat masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.
3. Menyehatkan pengolahan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
4. Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar