Minggu, 05 Desember 2010

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah ini bernama ”Balai-usaha Mandiri Terpadu Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia” yang selanjutnya disingkat dengan nama ”BMT- PATRINDO”.
Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No 17 Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta.

Wilayah kerja Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT-PATRINDO meliputi Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membuka cabang/perwakilan di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT - PATRINDO berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT - PATRINDO dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotan bersifat sukarela, umum dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan oleh anggota secara demokratis;
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi;
f. Otonom dan kemandirian;
g. Kerjasama antar Koperasi;

Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi yang sehat dan halal

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya, masyarakat warga transmigran dan warga masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah
Menjadi perekat pemersatu gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional





Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
c. memiliki komitmen dan kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
d. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan keputusan Rapat Anggota;
e. menyetujui isi anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;
f. bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia;
g. mempunyai mata pencaharian tetap/usaha yang produktif;
h. mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis

untuk melunasi simpanan pokok;

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota;

b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha Koperasi;

c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;

d. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.


Setiap anggota berhak :

a. memperoleh pelayanan dari Koperasi;

b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;

c. memiliki hak suara yang sama;

d. memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas;

e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;

f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Keanggotaan berakhir apabila

a. anggota tersebut meninggal dunia

b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;

c. berhenti atas permintan sendiri, atau

d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan AD/ART dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.



DAFTAR ANGGOTA PENDIRI
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
“BMT - PATRINDO”



1. Drs. H. Djoko Sidik Pramono, MM Komplek Depnakertrans No. 100, Bekasi Jabar.
2. H. Sonny Soemarsono Jl. Kenanga. No.02, Mulyojati Metro Barat,Metro
3. Ir. H. Harry Heriawan Saleh, MSc Jl. Gereja / 22, Cilandak Barat, Jakarta Selatan
4. Ir. H. Djuharsa MD, MM Jl. Timo Terusan/ 01, Duren Tiga, Pancoran Jaksel
5. Drs. H. Mirwanto Manuwiyoto, MM; Jl. Kebagusan Besar, Pasar Minggu Jaksel.
6. Prof. Dr.Ir. Muhajir Utomo, MSc Komp. Perumahan UNILA, Bandar Lampung.
7. Ir. J u n a i d i Jl. Sawo Kalimanggis No.43, Jatisampurna Bekasi
8. Ir. Sugiarto Sumas, MT Jl. Harapan Baru Taman Bunga A5/2, Cimanggis
9. Kol. Purn. Sarmoedjie Jl. Sawo Kecik Raya no.17 Pulogebang Jaktim
10. Ir. H. Sunu Pramono Budi, MM Cipayung Jaya Pancoram Mas Depok Jawa Barat
11. Drs. Sutrisno Singotirto, MSi Kp. Setu, Cilangkap Cimanggis, Depok Jabar.
12. Drs. H. Ahmad Sobari Fadil, MSi Taman Kopo Indah G. 53 Bandung Jawa Barat.
13. Ir. Rajumber, MSi TMP. Kaklibata Duren Tiga, Jakarta Selatan.
14. Ir. Nyoman Suisnaya, MT Puri Depok Mas, Pancoran Mas Depok Jabar.
15. Ir. Aisyah Gamawati, MM Pondok Cibubur Blok B4, Cimanggis Depok.
16. Suryadin Ahmad, SH Jl. Lontar, Jagakarsa Jakarta Selatan.
17. Ir. Prasetyo Sayogyo, MEM Pondok Bambu Permai Af/7 Duren Sawit Jaktim
18. Drs. Budi Santoso -
19. Ir. H. Umar Hamzah, MM Beji Permai Blok.D/08, Tanah Baru Depok Jabar.
20. Ir. Anggit Kustiyani, MM Bintara Jaya Permai C.201. Bekasi Barat, Bekasi.
21. Ir. Titi Wahyuni, MSi Mampang Pancoran Mas, Depok Jawa Barat.
22. Drs. Sartono, MSi Jl. Poncol Jaya Kuningan Barat Jakarta Selatan
23. Anton Trisusilo, SE Taman Cipayung xx No.120, Sukmajaya Depok
24. Aditya Hendra Krisna, SE Jl. Kayu Manis Barat Matraman Jakarta Timur.
25. Joko Purwanto, SE Pangkalan Jati Cipinang Melayu, jakarta Timur.
26. Pandit Nurwidodo, SIP Jl. H. Baping GG Asem, Ciracas Jakarta Timur.
27. Lilik Bambang, SE Citra Gran Blok G.16/8 Bekasi Jabar.
28. Pamujie, BA Bojong Pondokterong Pancoranmas Depok.
29. Ketut Jatinegara Bojong Rawalumbu, Bekasi Jawa Barat
30. S u r o t o Purwekerto Selatan, Purwekerto Jawa Tengah.
31. Subandi, S.Sos Menteng, Jekan Raya, Palangkaraya Kalteng.
32. B a s u k i Marabahan Kota, Barito Kuala Kalimantan Selatan.
33. Drs. Sumpono, MM Jl. Todak No. 2 Padang Utara Sumatera Barat.
34. Sumijarno Jl. Pipa Lr. Melati, Sukarami Palembang Sumsel.
35. Tatok Suwito Meranti, Kab. Pelalawan, Prov. Riau.
36. Tulus Sugianto Bitai Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Aceh D.
37. Sulkan, SH Jl. Kenari XII, Kelayan Selatan Banjar Masin.
38. Drs. H. Sukardhi Komplek Permata Permai Banjar, Banjar Masin.
39. H. Suripno Sumas, SH, MH Jl. Veteran Perintis Indah, Banjarmasin Kalsel.
40. Drs. Abdussani Jl. Simpang Gusti, Banjarmasin Utara Kalsel.
41. Ir. Muhammad Syauqi, MM Jl. Hadramaut Tinggar Ampenan, Mataram NTB.


SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
(BMT - PATRINDO)


I. DEWAN PENASEHAT

1. Drs. H. Djoko Sidik Pramono, MM
2. Ir. Harry Heriawan Saleh, M.Sc.
3. Ir. H. Djuharsa. MD, MM

Ketua Dewan Penasehat

A n g g o t a.
A n g g o t a.

II. DEWAN PENGAWAS

1. Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, MSc.
2 Drs. Mirwanto Manuwiyoto, MM
3. Ir. Prasetyo Sayogyo, MEM.

Ketua Dewan Pengawas

A n g g o t a
A n g g o t a

III. PENGURUS HARIAN

1. Ir. H. Junaidi
2. Ir. H. Sunu Pramono Budi, MM.
3. Drs. Sutrisno Singotirto, M.Si
4. Ir. Nyoman Suisnaya, MP.
5. Drs. H. As. Fadil, M.Si.
6. Ir. Hj. Anggit Kustiyani, MM.


PENGELOLA

Tenaga profesional (S1 dan D3) berdasarkan hasil seleksi oleh pengurus harian dan sesuai kebutuhan terdiri dari :
1. Direksi/Manajer
2. Pemasaran/Marketing
3. Administrasi/Pembukuan
4. Teller.

Minggu, 14 November 2010

Koperasi Usaha Tani (KUT)

BAB I
PENDAHULUAN

A . Definisi Koperasi
            Hampir semua kita mengenal koperasi , tetapi kalau diminta merumuskan konsepnya dengan baik lalu muncullah beraneka ragam konsep tentang  koperasi tersebut. Secara umum orang menganggap bahwa koperasi adalah suatu lembaga kerjasama masyarakat yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya suatu keinginan bersama terutama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitar lingkungannya. Dalam praktek kehidupan koperasi, ternyata tema yang paling menonjol adalah koperasi sebagai lembaga kerjasama untuk memenuhi keinginan bersama yang kemudian diperluas acuannya menjadi suatu kebersamaan dalam kekeluargaan , ketimbang koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat. Dengan demikian maka bidang koperasi tersebut jadi sangat luas sekali cakupannya. Hal ini telah menimbulkan dilema dalam pengembangan koperasi tersebut. Suatu saat koperasi dianggap sebagai suatu lembaga social, yakni perkumpulan orang orang dan di lain kesempatan koperasi dituntut agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Disamping itu koperasi juga mempunyai anggota yang beragam pendidikan dan ketrampilannya, dan hal ini menambah rumitnya pelaksanaan fungsi koperasi tersebut. Oleh karena itulah diperlukan upaya penyatuan persepsi guna menunjang pengembangan koperasi agar dapat berjalan baik. Keinginan bersama anggota koperasi harus jelas rumusannya agar jangan bercampur baur dengan keinginan keinginan perorangan para pengurus pelaksana, ataupun maksud tertentu orang diluar  koperasi serta lembaga ekonomi non koperasi.
            Koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi , yakni suatu badan usaha ekonomi perusahaan agar dapat hidup berkelanjutan. Koperasi harus bekerja secara ekonomis, efisien dalam usaha, dan rapi pelaksanaannya. Dengan perkataan lain, koperasi harus bekerja secara hitung hitungan mengenai Biaya (Cost) dan Untung (Benefit).
B. Tujuan Kegiatan
1.      Untuk Membantu Kredit Usaha Tani (KUT) dalam rangka pemberdayaan koperasi mewujudkan koperasi yang lebih berkembang.
2.      Membantu dalam meningkatkan aktifitas usaha, mengatasi masalah-masalah yang dihadapi KUT yang bersangkutan.
3.      Membantu meningkatkan manajemen pengelolaan terutama dalam hal peningkatan partisipasi anggota, administrasi dan keuangan serta penyiapan menghadapi RAT.
4.      Melakukan bimbingan dan konsultasi pada sejumlah KUT yang memerlukanya dalam pengembangan usaha KUT.
 C. Sasaran dan Manfaat kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah peningkatan peran koperasi khususnya KUT dalam pengembangan usahanya.
 Manfaat Kegiatan
Membantu pengembangan koperasi KUT untuk :
1.      Peningkatan pengelolaan koperasi yang lebih baik dalam rangka pemeberdayaan koperasi menghadapi persaingan usaha yang semakin berat.
2.      Peningkatan perekonomian masyarakat melalui peningkatan usaha yang dilakukan anggota KUT.
3.      Membantu peningkatan jaringan bisnis koperasi dengan lembaga-lembaga terkait serta dengan lembaga pembiayaan.
BAB II
LATAR BELAKANG

  1. Latar Belakang Koperasi
Koperasi  merupakan suatu badan usaha  yang tunduk kepada hukum badan usaha/perusahaan atau lebih tegas lagi termasuk dalam bahasan ekonomi mikro. Walaupun koperasi merupakan suatu badan usaha tetapi ia tidak sama dengan badan usaha yang orientasinya cari untung /laba seperti usaha swasta PT, Firma ataupun kongsi. Juga tidak sama pula dengan badan usaha milik Negara yang orientasinya adalah kesejahteraan umum masyarakat kita, ataupun berupa badan usaha yayasan yang orientasinya ialah amaliah untuk orang yang serba berkekurangan termasuk golongan ekonomi lemah. Oleh karena itu, untuk lebih memahami koperasi perlu dipelajari kembali tentang beda dan ciri antara lembaga ekonomi yang ada tersebut.
Anggota koperasi pada umumnya adalah golongan ekonomi lemah. Yang bisa dirumuskan seperti “orang desa hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”. Dan lembaga yang harus dapat menggolong kekuatan golongan ekonomi lemah menjadi positif dan tegar.Koperasi didirikan oleh mereka dan untuk mereka adalah dalam rangka membantu peningkatan kesejahteraan mereka. Bagaimana pentingnya peranan anggota didalam koperasi dapat kita ketahui dari beberapa peraturan koperasi.
Salah satunya adalah koperasi primer, yang di bentuk sekurang kurangnya 20 (dua puluh) orang. Kalau ditinjau dari segi studi kelayakan ekonomi perusahaan secara murni, tentu sulit untuk diterima atau disetujuinya berdiri suatu badan usaha yang disponsori oleh hanya 20 orang petani misalnya. Apalagi untuk mendatangkan benefit ekonomi untuk anggotanya, yang hanya mendasarkan dengan kekuatan ekonomi ke 20 orang sponsornya. Tetapi justru disinilah “keistemewaannya” yang diberikan kepada koperasi oleh Negara sebagai upaya untuk mengentaskan golongan ekonomi lemah tersebut. Prerogatif seperti itu tidak diberikan baik kepada badan usaha pemerintah maupun perorangan dan swasta. Hak prerogatif itu sama nilainya dengan “fasilitas” ekonomi yang dijanjikan undang undang kepada badan usaha koperasi. Bila dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya akan menjadi picu perkembangan bagi koperasi di negeri kita. Sebaliknya bisa juga menjadi bencana, jika koperasi tidak waspada. Prerogatif ini basa dimanfaatkan oleh pelaku diluar koperasi ataupun oknum yang lihai dengan jalan mengatasnamakan koperasi.
Bagi badan usaha diluar koperasi, bebas untuk berusaha sesuai dengan kepentingan pendirinya, terutama bagi mereka yang diluar kategori golongan ekonomi lemah. Paling paling yang bisa muncul adalah badan usaha amal “yayasan” untuk membantu orang miskin oleh lembaga diluar koperasi tersebut. Ambil contoh misalnya “yayasan jantung” orientasinya antara lain adalah untuk memajukan pengetahuan dan pembinaan kesehatan jantung pada umumnya, dan kemudian dengan disertai bantuan biaya untuk mereka yang kurang mampu untuk operasi jantung yang sangat mahal tarifnya. Disini kita terbentur lagi dengan beda makna antara badan usaha amal seperti yayasan tadi dengan badan usaha koperasi.

  1. Fenomena Sebuah Kebangkrutan
 Fenomena sebuah kebangkrutan adalah sebuah fakta yang harus dihadapi meskipun dalam dunia usaha akan berlaku prinsip going concern. Prinsip going concern menganggap bahwa perusahaan akan terus beroperasi sepanjang penyelesaiaan proyek, perjanjian dan kegiatan yang sedang berlangsung. Penyebab kebangkrutan pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor, yaitu faktor umum, faktor eksternal, dan faktor internal. Faktor umum antara lain gejala inflasi dan kurs, tekhnologi dan kebijakan pemerintah. Faktor-faktor eksternal antara lain perubahan dalam keinginan pelanggan untuk produk yang dihasilkan, kesulitan bahan baku untuk produksi, hubungan yang tidak harmonis dengan kreditur yang dapat menghambat penambahan modal, persaingan dunia bisnis yang semakin ketat, serta kondisi perekonomian secara global yang harus selalu diantisipasi dengan baik oleh perusahaan. Adapun faktor-faktor internal meliputi manajemen yang tidak efisien, ketidakseimbangan dalam modal, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan-kecurangan yang dapat mengakibatkan kebangkrutan usaha.
 Permasalahan-permasalahan yang timbul pada koperasi dapat memicu adanya kemacetan dalam keberlanjutan usaha pada Koperai Unit Desa dan selanjutnya berdampak buruk pada kondisi keuangan koperasi yang dapat mengakibatkan kebangkrutan. Dari permasalahan tersebut apakah koperasi mampu bertahan dengan kondisi yang seperti itu. Motivasi yang menggugah peneliti dalam melakukan penelitian ini yaitu belum banyak penelitian tentang analisis keberlanjutan usaha pada koperasi.Sedangkan harapan dilakukannya penelitian ini adalah menemukan konsep mengenai keberlanjutan usaha pada Koperasi Unit Desa (KUD), sehingga dapat diaplikasikan dengan baik serta dapat dimanfaatkan oleh pihak manajemen koperasi untuk meningkatkan efisiensi kinerja perusahaan.


           

BAB III
PENGUMPULAN DATA

A.     Pemilik Koperasi
            Koperasi dimiliki oleh anggotanya. Anggota koperasi itu ialah orang yang membutuhkan jasa lembaga tersebut, oleh karena itu  mereka seyogianya menjadi pelanggan yang setia. Mereka membutuhkan jasa koperasi karena mereka tidak punya jalan masuk (acces) kepada ekonomi pasar karena lemahnya posisi ekonomi mereka dalam kelompok masyarakat. Golongan masyarakat yang ekonominya lemah tetapi tetap setia melanggani koperasi yang potensial. Realisasi keanggotaannya dimotifasi melalui upaya pendidikan dan latihan perkoperasian. Jadi pemilik koperasi itu adalah anggota pelanggan/pemakainya.

B.      Lapangan Usaha Koperasi
Lapangan usaha koperasi adalah kegiatan ekonomi yang ada hubungan langsung dengan kepentingan anggotanya.
Berdasarkan data yang didapat, dengan berdasarkan pekerjaannya maka anggota koperasi dapat dikelompokkan kedalam tiga bagian, antara lain;
  1. Kaum produsen atau orang yang menghasilkan (berproduksi), mulai dari produsen kecil seperti petani, peternak, nelayan, pengrajin kayu/besi/rotan, pembuat tahu/tempe, sampai kepada golongan produsen menengah kebawah lainnya.
  2. Kaum konsumen/pemakai barang untuk keperluan sendiri, seperti rumah angga desa dan kkota, pegawai negeri dan ABRI, karyawan perusahaan, pekerja harian lainnya, dsb
  3. Kaum saudagar atau orang yang menjadi perantara produsen dan konsumen, terutama berupa pengadaan jasa untuk terjadinya transaksi dalam perekonomian pada tingkat pedesaan/kecamatan/kabupaten pada umumnya. Masyarakat telah mengenal pedagang keliling pedesaan/kecamatan, kaum pelepas uang/tukang kredit,penjaja barang kelontong, pedagang pasar keliling/bakulan, pedagang penghubung antar kota desa, dsb.

Dari ketiga kelompok diatas yang akan beroperasi tentu hanya yang termasuk kelompok ekonomi lemah.

C.     Koperasi Usaha Tani
Adapun kelompok masyarakat yang umum kita temui pada tingkat pedesaan adalah petani. Petani termasuk kelompok kaum produsen oleh karena pekerjaannya antara lain membudidayakan tanaman seperti  padi, jagung, buah buahan, sayur sayuran dan sebagainya. Bagi petani yang menjadi perhatiannya untuk dikoperasikan ialah bagaimana mendapatkan sarana produksi tepat waktu, lalu bagaimana menjual hasilnya dengan harga yang pantas pada waktu musim panen. Begitu pula selanjutnya bagaimana caranya agar mereka jangan jadi korban lintah darat yang setiap peminjaman selalu dibebani bunga yang berat. Untuk memenuhi keperluan ani maka jenis koperasi serba usaha adalah pilihan yang mungkin cocok baginya. Oleh karena itu pengembangan koperasi unit desa baik sekali untuk dihidupkan dilingkungan ekonominya. Sebagai koperasi ganda usaha, diharapkan agar koperasi dipedesaan itu akan dapat melayani berbagai keperluan petani produsen setempat.

D.     Hasil Kajian


Berdasarkan hasil kajian terhadap; (i) kebutuhan likuiditas petani dalam menjalankan usaha tani padi, jagung & kedele, (ii) angka perkiraan luas lahan tanaman pangan yang berlebih sekitar 18 – 20 persen, dan (iii) jenis usahatani tanaman yang mendesak mendapat alokasi KUT (hanya untuk padi, jangung & kedele) maka disampaikan usulan sebagai berikut;
1.      Angka plafond KUT untuk musim tanam 1999/2000 dan MT 2000 sebesar Rp 4,502,- triliun.  Angka ini hanya sekitar 42 persen dari angka plafond yang disampaikan oleh Departemen Koperasi & UKM.
2.      Nilai paket KUT untuk masing – masing jenis usahatani;

No
Jenis Usahatani
Rekomendasi
Nilai paket KUT  (Rp/ Ha)
Perbandingan dg nilai paket KUT yg diusulkan BIMAS Deptan
( % )
Rp / Ha
1
Padi sawah
1.685.000,-
61,0
2.762.500,-
2
Padi bukan sawah
1.315.000,-
56,1
2.342.600,-
3
Jagung
1.365.000,-
61,7
2.265.250,-
4
Kedelai
1.030.000,-
45,4
2.265.250,-


E.      Permasalahan


            Departemen Koperasi & UKM mengajukan anggaran untuk program KUT sebesar Rp 10,65,- triliun pada tahun anggaran 1999/2000.  Angka tersebut lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan dana tahun anggaran 1998/1999. Jumlah tersebut sulit dipenuhi oleh APBN yang sedang menanggung banyak beban akibat krisis dan untuk mendorong pemulihan ekonomi.  Seperti;  restrukturisasi & rekapitalisasi sektor perbankan, program Jaring Pengaman Sosial (JPS) / pengentasan kemiskinan,  pemenuhan kewajiban pembayaran hutang luar negeri yang mengalami pembengkakan sebagai akibat krisis nilai tukar, dan pengamanan ketersediaan bahan pangan pokok.

Disamping itu, sejak bulan Oktober 1999 Bank Indonesia (BI) tidak lagi dapat menyalurkan kredit likuiditas bagi program KUT dan program – program lainnya.  Kemampuan keuangan pemerintah (APBN) untuk menggantikan fungsi KLBI sangat terbatas mengingat berbagai beban yang saat ini menghimpitnya.  Kondisi perbankan  untuk memobilisasi dana dan menyalurkannya bagi kepentingan program KUT juga belum dapat diharapkan mengingat pembenahan dan pemulihan kesehatan sektor perbankan baru dimulai.


F.      Tujuan  

            Studi ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi terhadap angka kebutuhan dana untuk program KUT tahun anggaran 1999/2000 yang diajukan oleh Departemen Koperasi dan UKM.  Sekaligus memberikan masukan pada jajaran pimpinan Departemen Keuangan tentang alokasi dana yang dibutuhkan untuk mendukung ketersediaan bahan pangan pokok melalui program KUT.  Terkait dengan hal ini maka studi diarahkan untuk;
1.      Menentukan jenis usaha tani tanaman pangan yang prioritas dalam konteks ketahanan pangan nasional dan oleh karenanya perlu mendapat dukungan melalui program KUT.
2.      Mengidentifikasi besarnya kebutuhan kredit untuk usaha tani tanaman pangan yang dimaksud pada butir ‘1’ dengan berpedoman pada pola pembiayaan usaha tani yang selama ini telah dijalankan oleh petani.
3.      Melakukan verifikasi data luas lahan yang dapat ditanami  untuk usaha tani tanaman pangan sebagaimana dimaksud paba butir ‘1’.



G.     Pemilihan lokasi studi 
Dalam rangka penghitungan plafond KUT untuk tanaman pangan pada musim tanam mendatang (MT 1999/2000, & MT 2000) dilakukan verifikasi data luas program intensifikasi tanaman pangan dua musim lalu (MT 1998/1999 & MT 1999) dan verifikasi kebutuhan kreditnya.  Lokasi kegiatan verifikasi akan dikonsentrasikan pada daerah (propinsi) dengan plafond dan realisasi KUT terbesar.   Data posisi per 30 Maret 1999 menunjukkan 10 propinsi penerima KUT terbesar, adalah;  Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
           
Kegiatan pengumpulan data. Lingkup kegiatan ini mencakup;
(i)     Pengumpulan data sekunder sebagai basis penyusunan model penghitungan plafond KUT dan beban APBN.  Data dimaksud adalah luas lahan sawah, luas tanam padi dan paket KUT untuk padi.  Data ini akan dikumpulkan dari BPS, Dept. Pekerjaan Umum, Dept. Pertanian.
(ii)    Kegiatan verifikasi data dasar yang digunakan untuk penghitungan plafond KUT bagi tanaman padi.  Dalam kegiatan ini akan dilakukan pengumpulan data primer untuk mengukur akurasi data luas lahan sawah, luas tanam dan kebutuhan kredit petani padi. 
(iii) Melakukan survai dengan metoda wawancara pada petani untuk memperkirakan besarnya kebutuhan kredit pada usahatani tanaman pangan utama (padi, jagung & kedelai) dengan mempertimbangkan kemampuan modal sendiri yang dimiliki oleh rumah tangga petani.


Jenis usaha tani tanaman pangan prioritas
  Penentuan tiga komoditas prioritas utama, yaitu; Padi, Jagung & Kedelai, dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa penyaluran KUT pada TP 1999/2000 dimasudkan untuk mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan dari sisi ketersediaan (suplai) melalui pengamanan produksi domestik.  Oleh karena itu prioritas utama penyaluran KUT diberikan pada usahatani tanaman pangan yang menghasilkan bahan pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Indonesia, yakni; usaha tani padi, usahatani jagung dan usaha tani kedelai. 
Kebutuhan paket KUT lebih kecil bila mempertimbangkan pola pembiayaan & pengelolaan usaha tani yang dijalankan oleh petani.  Perbedaan angka paket kredit per hektar untuk ketiga jenis komoditas diatas disebabkan oleh beda pendekatan yang digunakan dalam melihat kebutuhan kredit ditingkat usahatani.  Dept. Pertanian / Badan Pengendali Bimas lebih berorientasi pada total kebutuhan biaya usaha tani daripada modal tunai yang dibutuhkan dalam usahatani.  Dengan pendekatan semacam itu maka secara implisit Badan Pengendali Bimas (Dept. Pertanian) mengasumsikan bahwa petani sama sekali tidak memiliki kemampuan modal untuk menjalankan usahatani. Padahal dalam kenyataannya petani memiliki kemampuan untuk membiayai sebagian biaya usahataninya baik dengan modal dalam bentuk uang tunai maupun natura (seperti; menggunakan benih milik sendiri, tenaga kerja dalam keluarga, tenaga kerja luar keluarga yang dibayar dengan hasil panen sesuai dengan kebiasaaan setempat / bawon / ceblokan, tenaga kerja luar keluarga yang dibayar dengan tenaga kerja sendiri dengan sistem sambatan dll). 

Kebutuhan petani terhadap uang tunai (modal) untuk membiayai usahataninya sangat menonjol dalam kegiatan pembelian benih berlabel, pupuk dan pestisida (obat – obatan pemberantas hama & penyakit).  Mengingat kualitas benih sangat menentukan produktivitas usahatani maka diusulkan agar alokasi dana KUT untuk benih tetap seperti usulan BIMAS Deptan.  Hasil verifikasi dilapang menunjukkan bahwa hingga saat ini sekitar  40  persen petani padi masih menggunakan benih dari tanaman sendiri.   

Koreksi angka luas tanam
  Penggunaan angka koreksi luas tanam dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama masa pemerintahan Orde Baru angka tersebut senantiasa meningkat dari tahun ke tahun.  Pelaporan semacam ini juga terjadi untuk daerah Jawa (khususnya) selama sepuluh tahun terakhir padahal di wilayah tersebut telah banyak terjadi alih fungsi lahan sawah ke peruntukan lain (terutama pemukiman dan industri serta jalan).  Faktor lain yang mendukung penggunaan angka koreksi terhadap luas tanam tanaman padi & palawija adalah pernyataan Bapak Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian pada pertemuan di Departemen Keuangan sekitar satu tahun yang lalu bahwa angka – angka produksi padi & palawija over estimated sekitar 18 – 20 persen.
H.     Pengendali Koperasi
            Yang mengendalikan atau yang menentukan bidang usaha ekonomi apa yang akan dilakukan koperasi adalah anggotanya. Apa yang diingini anggota itu diputuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT). RAT adalah badan yang tertinggi kuasanya dalam koperasi .RAT juga memilih dari kalangan anggota dan mengangkatnya jadi anggota badan pengurus untuk bertindak untuk mewakili para anggota koperasi. Badan pengurus dibekali dengan kuasa untuk mengangkat pembantunya dalam melaksanakan usaha ekonomi koperasi (mengangkat manajer koperasi). Jadi keputusan dibuat oleh anggota dalam RAT, pelaksanaan keputusan yakni usaha ekonomi koperasi oleh manager koperasi dan badan pengurus mengawasi pelaksanaan keputusan. Dengan demikian jelaslah bahwa yang mengendalikan koperasi itu adalah anggotanya, yakni anggota yang aktif  melangganinya / memakainya.

I.        Anggota Koperasi
            Dari setiap undang undang koperasi mencantumkan bahwa koperasi itu dapat prakarsai oleh sejumlah orang. Dinegeri kita ditetepkan oleh sekurang kurangnya 20 orang calon anggota, sedangkan dinegeri lain ada yang hanya cukup oleh 5 orang saja. Jadi inisiatif mendirikan koperasi datangnya dari calon anggota, yakni orang orang yang membutuhkan jasa ekonomi koperasi, yaitu peminat pelanggannya. Dalam keseluruhan, maka apa yang akan diusahakan koperasi itu datangnya dari kehendak anggota, dan secara bersama ditentukan butir kegiatannya dan di tunjuk pula sekalian anggota yang akan mengelola pelaksanaannya yakni Badan Pengurus Koperasi.




BAB IV
PEMECAHAN MASALAH

            Dari masalah masalah yang timbul dalam pengoperasian koperasi tersebut kita bisa melakukan pemecahan masalah yaitu mengenai masalah permodalan dan belanja operasi diupayakan melalui mekanisme pengelolaan dana yang berasal dari anggota ataupun dana dari luar anggota (pinjaman komersial dsb). Khusus dana yang berasal dari anggota, maka yang potensial daharapkan ialah dari pengembalian kelebihan harga yang telah dibayarkan oleh pelanggan/anggota atau yang kita kenal dengan SHU.
            Dari sini kemudian dikembangkan mekanisme permodalan koperasi, seperti untuk dana asal uang pangkal anggota dijadikan saham yang punya suara dan untuk dana asal patronage refund (SHU) tersebut diatur menjadi saham yang tanpa suara (non voting stock). Dengan demikian koperasi sebagai badan usaha akan sama dengan badan usaha lainnya, juga akan punya saham. Dengan adanya donasi saham dari non koperasi akan dapat memperkuat kekayaan koperasi pada umumnya.
            Dalam rangka memperkua pendanaan koperasi itu maka sepantasnyalah koperasi itu mempunyai wadah bank koperasi. Yaitu bank miliknya koperasi yang diperuntukkan bagi upaya perkembangan dana usaha yang dibutuhkan koperasi, baik untuk koperasi sebagai lembaga (koperasi primer) maupun untuk keperluan perorangan anggota koperasi. Mengenai pemupukan modal dana bank koperasi itu biasa dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
  1. Anggota saling menyimpan dari dana sesama anggota, atau yang lazim dikenal sebagai bank yang melakukan usaha simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam. Bank simpan pinjam ini sangat pesat tumbuhnya di kota kota besar dan kampus universitas di amerika serikat dengan nama credit union.
  2. Koperasi yang anggotanya memanfaatkan dana investasi baik asal kalangan anggota maupun non anggota melalui system perbankan umum. Ada berbagai macam bank koperasi yang berada di bawah naungan farm credit systems dengan 12 wilayah operasinya di Amerika Serikat. Dan masing masing wilayah operasi tersebut dijumpai pula 3 macam perbankannya, yakni
  1. The federal land Bank yang memberikan kredit jangka panjang, antara 5-40 tahun.
  2. The Federal Intermediate Credit Bank, bang koperasi yang memberikan kredit jangka pendek/sedang, antara 1-15 tahun.
  3. Bank for Cooperativer, yakni bank yang berfungsi untuk penggadaan dana untuk bank koperasi yang ada dalam wilayah kerjanya.
 Usaha bank for cooperative antara lain adalah:
  1. Jual beli surat berharga koperasi di dalam wilayahnya.
  2. Kerjasama dengan bank umum komersial di wilayah kerjanya.
Seperti yang telah dilakukan di Negara Amerika, di sana terdapat 13 Bank for Cooperatives, yakni 12 wilayah kerja dan satu pusatnya di Washington. Bank koperasi ini yang menonjol antara lain adalah seperti
  1. Co Bank (National Bank for Cooperatives di Denver, Colorado. Yang pada tahun 1992 telah dapat meraih Net Income sebesar $ 146,6 juta.
  2. St. Paul Bank for Cooperatives yang meraih Net Income sebesar $ 21,2 juta dalam tahun 1992
  3. Springfield Bank for Cooperatives di Massachussetts yang baru meraih Net Income Sebesar $ 6,75 juta dalam tahun 1992.
Karena dari pada itu koperasi disebut sebagai suatu badan usaha ekonomi yang unik, untuk keperluan lembaganya dan pelayanan anggotanya juga memerlukan suatu bank yang juga bercirikan koperasi pula. Selanjutnya pengaturan dalam pengelolaan Petonage Refund yang cermat dan pengalaman hemat biaya operasi tentu akan dapat membawa koperasi memupuk dana untuk menjadikan ia mandiri.
Didalam koperasi itu sendiri, koperasi juga harus bisa memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh petani misalnya tersedianya bibit bibit unggul yang tepat pada saat mau musim tanam, tersedianya  pupuk tepat waktu pada saat tanaman mulai tumbuh dsb. Sehingga hasil panen bisa meningkat dan otomatis perputaran usaha koperasi pun bisa berjalan dengan lancar. Dan kalaupun banyak petani yang berhutang misalnya dalam bentuk barang produksi seperti pupuk, bibit dsb. Koperasi juga harus bisa memberikan pengarahan agar hasil panen mereka meningkat sehingga hasil panen mereka bisa menutupi semua hutangnya agar kegiatan koperasi tidak tersendat.
Kemandirian koperasi berarti koperasi dapat hidup bebas mampu bersaing di pasar, sepadan dengan badan usaha lainnya, seperti swasta, BUMN, dan mampu hidup di alam ekonomi komersial tingkat lokal, nasional dan global (internasional). Jadi operasi itu sebenarnya lebih kompleks dari operasi badan usaha lainnya, karena semuanya dikaitkan dengan kepentingan anggotanya, terutama dalam pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan koperasi yang bersangkutan.
Selain itu koperasi juga bisa merintis pengembangannya, dan dapat dilakukan dengan 2 jalan, yakni:
  1. Memajukan pendidikan pelaku koperasi dan calon anggota yakni anggota masyarakat pada umumnya.
  2. Memajukan kerjasama sesama koperasi ataupun mitranya dalam rangka mencapai skala usaha yang efisien.
Pengembangan pendidikan dan pelatihan koperasi adalah penting peranannya baik untuk pengembangan usaha dan pengembangan skala usaha. Melalui berbagai program pendidikan dan latihan untuk para anggota, pengurus dan manager koperasi akan dapat meningkatkan ketrampilan masing masing, baik untuk tujuan bisnis maupun teknologi ekonomi, sedangkan program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat umum tentang perkoperasian diharapkan akan dapat menarik mereka jadi calon anggota dan lama lama dijadikan anggota penuh koperasi. Pertambahan anggota akan langsung mempengaruhi jumlah pelanggan dan volume bisnis ekonomi koperasi dan seterusnya akan dapat dimanfaatkan untuk menuju suatu skala usaha ekonomi yang optimal.
Memajukan kerja sama antar koperasi dan mitra niaga lainnya. Hal ini akan dapat meningkatkan skala usaha menuju suatu diversivikasi kegiatan guna menjadi koperasi besar. Dengan berbagai corak kerjasama dalam pengembangan fungsi niaga ekonomi baik sesama koperasi dapat melakukan berbagai vertical atau horizontal integration. Untuk bidang produksi dapat pula kemungkinan dijalin suatu backward and forward linkage dalam proses produksi, distribusi ataupun pemasarannya.
Dengan demikian program pendidikan, latihan dan penelitian serta upaya kerjasama itu adalah factor yang sangat strategis dalam pengembang koperasi , terutama dalam merealisir koperasi yang mandiri kelak dikemudian hari.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Setelah melakukan penelaahan panjang lebar tentang koperasi tersebut, maka kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang dimiliki , dikendalikan dan dilanggani anggotanya yang hasilnya dibagikan sesuai dengan besar langganan masing-masing serta berupaya memajukan pendidikan dan kerjasama kelembagaan. Dan didalam koperasi tersebut ada yang dinamakan KUT yaitu kredit usaha tani yang didalamnya terdapat koperasi simpan pinjam untuk mensejahterakan petani.
Dalam pengoperasian KUT didalamnya menyakup Penentuan tiga komoditas prioritas utama, yaitu; Padi, Jagung & Kedelai, dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa penyaluran KUT dimasudkan untuk mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan dari sisi ketersediaan (suplai) melalui pengamanan produksi domestik.  Oleh karena itu prioritas utama penyaluran KUT diberikan pada usaha tani tanaman pangan yang menghasilkan bahan pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Indonesia, yakni; usaha tani padi, usahatani jagung dan usaha tani kedelai. 
Dengan demikian jasa pelayanan koperasi itu asal mulanya adalah dari inisiatif anggota, dikelola oleh anggota melalui Badan Pengurus dan diangkat RAT dan disertai wewenang untuk mengangkat pembantunya  (Manager Koperasi). Semuanya ini adalah dalam rangka untuk melayani keperluan anggota (pelanggan/pemakai).
Untuk mengembangkan praktek dan perkembangan koperasi di Negari kita kalau dilihat dari segi pengaturan yang dilakukan pemerintah serta praktek kehidupan menurut periodenya masing masing. Setiap peraturan mempunyai rumusan sendiri tentang konsep, mekanisme kerja, bidang usaha, serta berbagai sanksi terhadap penyimpangan dari praktek ekonomi koperasi. Mengenai perkembangan kelembagaan koperasi dapat dilihat dari perkembangan jumlah lembaga koperasi tersebut,sedangkan untuk bidang usaha tercermin pada perkembangan berbagai bentuk atau jenis koperasi dari tahun ke tahun.

Saran
Saran saya agar koperasi bisa berkembang lagi dengan lebih baik, sebaiknya koperasi ikut berperan aktif dalam memberikan penyuluhan  kepada para petani untuk mengembangkan usaha taninya serta melakukan pendekatan yang baik dengan cara memberikan pengarahan dan cara bercocok tanam yang benar supaya hasil panennya meningkat agar kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh jaringan masyarakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.












DAFTAR PUSTAKA


Abrahamsen, Ph.D. Martin A, Cooperative Busineaa Enterprice, Ma Graw Hill Book Company, New York, 1976
Djojohadikoesoemo, R.M. Margono, Sepoeloeh Tahoen Koperasi:
Penerangan tentang koperasi oleh Pemerintah 1930-1940,
Balaipoestaka, Batavia-C,1941
Hatta, Mohammad, The Cooperative Movement in Indonesia, edited by George McT. Kahin, Cornell University Press, Ithaca, New York, 1957
United States Department of Agriculture, Agricultural Cooperatives
            Services, Farmer Cooperatives, Monthly, May, 1993.




Senin, 08 November 2010

KOPAJA

Kopaja

Koperasi Angkutan Jakarta atau biasa di singkat Kopaja, adalah nama perusahaan yang menyediakan jasa angkutan umum berupa bus mini di Jakarta, Indonesia. Sama seperti MetroMini, bus-bus Kopaja berkapasitas 20-30 tempat duduk. Bus Kopaja berwarna hijau dan putih. Tapi meski berkapasitas 20-30 tempat duduk, seringnya kendaraan ini melebihi kapasitas seharusnya. Kalau dilihat dari sisi keselamatan, kendaraan ini sangat jauh dari aman, dimana segi fisik dari kendaraan ini sangat sudah tidak memadai untuk berjalan, sebagai contoh adalah tidak berfungsinya alat pengukur kecepatan dan alat kemudi yang cuma seadanya. Kalau dipandang dari sisi pengemudi sering sekali tampak ugal-ugalan di jalan dan tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di jalan sehingga sering sekali membahayakan pengguna jalan yang lain. Melihat dari sisi ramah lingkungan, kendaraan ini juga sebagai penghasil polusi yang cukup besar yang diakibatkan oleh mesin yang tidak bekerja secara fit sehingga menghasilkan pembuangan karbon yang cukup berbahaya dari pembakaran tidak sempurna.

Penomoran Trayek Kopaja

Skema penomoran trayek Kopaja dibuat serupa dengan Metromini, yaitu diawali dengan huruf yang sesuai dengan di wilayah kotamadya mana (di Jakarta) dia beroperasi, dan diikuti oleh nomor trayek.[1]
Terdapat 5 macam huruf yang digunakan:
  • P untuk Kotamadya Jakarta Pusat
  • B untuk Kotamadya Jakarta Barat
  • S untuk Kotamadya Jakarta Selatan
  • T untuk Kotamadya Jakarta Timur
  • U untuk Kotamadya Jakarta Utara.

Daftar Trayek dan Rute Kopaja Jakarta

P.19
Tanah Abang - Sudirman - Blok M - Ragunan Depan
P.16
Tanah Abang - Slipi Jaya - Kemanggisan - Kedoya - Ciledug
P.20
Senen - HOS Cokroaminoto - Rasuna Said - Warung Buncit - TB Simatupang - Lebak Bulus
U.27
Senen - Kelapa Gading
T.57
Terminal Kp. Rambutan - Raya Bogor - Cililitan (PGC) - Dewi Sartika - Kalibata - Duren Tiga - Warung Buncit - Tendean - Wolter Monginsidi - Terminal Blok M.
S.66
Blok M - Rasuna Said - Latuharhari - Sultan Agung (Pasar Rumput) - Manggarai
S.68
Kp.Melayu - Ragunan - Pasar Minggu - Pancoran
B.86
Kota - Lebak Bulus
T.502
Kampung Melayu - Tanah Abang
S.602
Ragunan Depan - Tanah Abang
605
Blok M — Kampung Rambutan
Terminal Blok M - Iskandarsyah - Melawai - Panglima Polim - Darmawangsa - Darmawangsa 4 - Darmawangsa 13 - Fatmawati - Abdul Majid - Kemang Selatan 8 - Kemang - Kemang Selatan - Ampera - TB Simatupang - Masuk Tol AMPERA~1 - Keluar Tol~30 "Cililitan—Cijantung" - Terminal Kp. Rambutan.
605A
Blok M — Ragunan Depan
Terminal Blok M - Prapanca - Kemang - Kemang Selatan - Ampera - TB Simatupang - Harsono - Terminal Ragunan (Ragunan Depan).
S.608
Blok M - Tanah Abang
S.609
Blok M - Kebayoran Lama - Cipulir - Meruya
S.612
Ragunan Belakang — Kampung Melayu
S.613
Blok M - Bintaro
S.614
Pasar Minggu - Warung Buncit - Pejaten Barat - Ampera - Kemang Selatan - Benda - Puri Sakti - Antasari - Taman Brawijaya - Darmawangsa 15 - Darmawangsa - Darmawangsa 6 - Wijaya 2 - Panglima Polim - Kramat Pela - Barito 2 - Barito 1 - Kyai Maja - Cipulir.

Daftar Trayek dan Rute Kopaja Bekasi

  • T.624 : Bekasi - Delta Mas
  • S.140 : Bekasi - Jatiasih

Catatan kaki

  1. Penggunaan huruf di depan nomor trayek saat ini jarang atau bahkan tidak tercantum lagi pada bus Kopaja. Hanya nomor trayek saja yang tercantum pada kaca depan, kaca samping, dan kaca belakang.

KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Landasan pokok Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tujuan koperasi sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah

Struktur Organisasi Sekolah
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

KOPERASI

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
 Fungsi dan peran koperasi 
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
 Prinsip koperasi 
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

Mekanisme pendirian koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Logo gerakan koperasi.gif

Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Referensi

  1. Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
  2. Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 137
  3. Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
  4. Djazh, Dahlan Pengtahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
  5. Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
  6.  koperasi indonesia