Sabtu, 01 Januari 2011

Lapangan Usaha Koperasi

Lapangan usaha koperasi adalah kegiatan ekonomi yang ada hubungan langsung dengan kepentingan anggotanya.
Berdasarkan data yang didapat, dengan berdasarkan pekerjaannya maka anggota koperasi dapat dikelompokkan kedalam tiga bagian, antara lain;
1.     Kaum produsen atau orang yang menghasilkan (berproduksi), mulai dari produsen kecil seperti petani, peternak, nelayan, pengrajin kayu/besi/rotan, pembuat tahu/tempe, sampai kepada golongan produsen menengah kebawah lainnya.
2.     Kaum konsumen/pemakai barang untuk keperluan sendiri, seperti rumah angga desa dan kkota, pegawai negeri dan ABRI, karyawan perusahaan, pekerja harian lainnya, dsb
3.     Kaum saudagar atau orang yang menjadi perantara produsen dan konsumen, terutama berupa pengadaan jasa untuk terjadinya transaksi dalam perekonomian pada tingkat pedesaan/kecamatan/kabupaten pada umumnya. Masyarakat telah mengenal pedagang keliling pedesaan/kecamatan, kaum pelepas uang/tukang kredit,penjaja barang kelontong, pedagang pasar keliling/bakulan, pedagang penghubung antar kota desa, dsb.

Dari ketiga kelompok diatas yang akan beroperasi tentu hanya yang termasuk kelompok ekonomi lemah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar