Sabtu, 01 Januari 2011

BENTUK-BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)
          a. Koperasi Desa
          b. Koperasi Pertanian
          c. Koperasi Peternakan
          d. Koperasi Perikanan
          e. Koperasi Kerajinan/Industri
          f.  Koperasi Simpan Pinjam
          g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
          b. Koperasi penghasil atau Koperasi     
          produksi
          c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
a. Koperasi  Primer
          b. Koperasi Pusat
          c. Koperasi Gabungan
          d. Koperasi Induk

          Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar