Sabtu, 01 Januari 2011

DEVINISI KOPERASI MENURUT BEBERAPA PANDANGAN

1.ILO (International Labour Organization)
terdapat 6 aspek  yang terkandung dalam koperasi   

  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. CHANIAGO
     Koperasi adalah  suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. DOOREN
    There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

4. HATTA
    Koperasi adalah suatu usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi dengan cara tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "satu untuk semua dan semua untuk satu"

5. MUNKNER
             Koperasi adalah sebagai suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6. UU No. 25/1992
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar