Mengenai pemikiran koperasi di Indonesia, disini akan dikemukakan dua orang pakar ekonomi koperasi kita; yakni almarhum Dr. Mohammad Hatta dan Bapak Margono Djojohadi-kusumo.
Pemikiran Rr. Mohammad Hatta adalah mewakili aliran koperasi dalam kemerdekaan sedangkan bapak Margono menyangkut perkembangan koperasi di zaman penjajahan.
Mengenai kehidupan koperasi di negeri kita dapat dibedakan dalam 2 tahap perkembangannya, yakni;
1. Pra-koperasi
2. Koperasi
1. Pra Koperasi
Pra koperasi ialah tahap awal mulai tumbuhnya koperasi. Kadang-kadang disebut juga sebagai suatu tahapan Gerakan koperasi . koperasi dalam tahap ini belum sepenuhnya merupakan lembaga ekonomi koperasi karena baru memenuhi beberapa asas dan ciri-ciri koperasi sebagaimana yang dirumuskan oleh Persekutuan Koperasi Dunia (International Coperative Alliances) ataupun undang-undang koperasi suatu Negara.
Di Indonesia kita mengenal beberapa bentuk lembaga pra-koperasi, seperti arisan,beras jimpitan, lumbung padi/ desa, tengelan, gotong royong tandur,kegiatan subak dan lain sebagainya.
2. Koperasi
Selanjutnya mengenai koperasi ekonomi, dan seterusnya kita sebut KOPERASI, adalah bertujuan untuk memajukan bagian terbanyak penduduk yang termasuk ekonominya lemah dengan jalan bekerja bersama-sama (is to improve the lot of the economically weak by means of their working together). Kerjasama adalah landasan dari suatu perkumpulan koperasi dan karena itu harus sejalan dengan rasa kesetiakawanan social (the feeling of solidarity) dan pengakuan terhadap hak asasi perorangan (individualty). Koperasi adalah suatu lembaga yang harus dapat menggalang kekuatan ekonomi lemah dan yang terpencar-pencar itu menghimpun dan mengumpulkannya menjadi suatu kekuatan ekonomi yang positif dan tegar. Gerakan koperasi tidak hanya mengajak orang untuk melakukan kerjasama di dalam semangat kekeluargaan demi mencapai kepentingan mereka bersama, tetapi juga untuk mendidik orang untuk mempunyai sikap toleransi, sabar, saling menghargai keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing. Lebih lebih lagi rasa persaudaraan dan toleransi tersebut akan menjadi landasan bagi rasa kebangsaan dan menuju keararah pembangunan nasional.
Adapun pengertian koperasi yang dirumuskan oleh pakar baik dalm maupun luar negeri, semuanya menjelaskan bahwa koperasi itu adalah lembaga ekonomi.
Koperasi merupakan suatu badan usaha atau firm. Sebagai suatu badan usaha tentu tunduk kepada hukum badan usaha/perusahaan atau lebih tegas lagi termasuk dalam bahasan okonomi mikro. Walaupun koperasi adalah suatu badan usaha tetapi ia tidak sama dengan badan usaha yang orientasinya cari untung/laba seperti usaha swasta PT, Firma ataupun kongsi. Juga tidak sama pula dengan badan usaha milik Negara yang orientasinya adalah kesejahteraan umum masyarakat kita, ataupun berupa badan usaha yayasan yang orientasinya ialah amaliah untuk orang yang serba berkekurangan termasuk golongan ekonomi lemah. Oleh karena itu untuk lebih memahami kopersi perlu dipelajari kembali tentang beda dan cirri antara lembaga ekonomi yang ada tersebut. Dengan demikian diharapkan agar pengertian kita tentang koperasi lebih mantap.
Anggota koperasi pada umumnya adalah golongan ekonomi lemah.
Pakar koperasi itu mengajukannya dengan berbagai rumusan, seperti “orang desa hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya” (Bapak Margono), “lembaga yang harus dapat menggalang kekuatan golongan ekonomi lemah menjadi posotif dan tegar” (Bung Hatta), “operated for them and by them on a nonprofit or cost basis” (Prof. Schaars), “the user-benefit principle” Dr. Turgerson).
Koperasi didirikan oleh mereka dan untuk mereka adalah dalam rangka membantu peningkatan kesejahteraaan mereka. Bagaimana pentingnya peranan anggota di dalam koperasi dapat kita ketahui dari beberapa peraturan koperasi.