Perkembangan
Standar dan praktik akuntansi di
setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks diantara faktor
ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Faktor-faktor yang memengaruhi
perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi
antar bangsa.
Delapan faktor berikut ini
memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi :
Sumber Pendanaan
Akuntansi memiliki fokus atas
seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang
untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.
Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan
bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Pada kebanyakan negara berhukum
umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.
Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif.
Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal)
legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada
muatan (isi) ekonominya.
Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan
pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus
mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam
keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah
sama.
Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi
dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Banyak
negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di
tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut atau karena
pilihan mereka sendiri. Integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan
arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar
akuntansi.
Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya
historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan
beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan
terhadap pendapatan.
Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini memengaruhi jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menetukan
manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang
dihadapi.
Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi
yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika
disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang professional sulit
dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.
Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan
perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Hofstade mendasari empat dimensi
budaya nasional (nilai sosial): (1) individualisme, (2) jarak kekuasaan, (3)
penghindaran ketidakpastian, dan (4) maskulinitas.
Berdasarkan hasil analisis
Hofstade, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi.
Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik
pelaporan keuangan suatu Negara, yaitu:
a.
Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian
preferensi terhadap pertimbangan
professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan
terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
b.
Keseragaman versus fleksibilitas
preferensi terhadap keseragaman
dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu
keadaan tertentu.
c.
Konservatisme versus optimism
suatu preferensi dalam memilih
pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian
di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekadar optimis namun beresiko.
d.
Kerahasiaan versus transparansi
preferensi atas kerahasiaan dan
pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan
dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
Empat Pendekatan terhadap
Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan
adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia
mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di
negara-negara Barat dengaii sistem ekonomi berorientasi pasar.
(1) Berdasarkan
pendekatan makroekonomi
praktik akuntansi didapatkan
dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan markoekonomi nasional.
(2) Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi
akuntansi berkembang dari
prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu
yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
(3) Berdasarkan
pendekatan disiplin independen
akuntansi berasal dari praktik
bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari
pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan
(4) Berdasarkan
pendekatan yang seragam
akuntansi distandardisasi dan
digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat.
Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan
informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Sistem Hukum: Akuntansi Hukum
Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara.
Pandangan ini telah mendominasi pemikiran akuntansi secara kurang lebih 25
tahun terkhir.
(1) akuntansi dalam negara-negara
hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan
pajak.
(2) akuntansi dalam
negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi
Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin menghilang.
Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
1. Pentingnya pasar saham
sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
2. Pelaporan keuangan ganda kini
menjadi hal yang umum.
3. Beberapa negara yang menganut
kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab
pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada kelompok sector swasta
yang professional dan independen.
Pembedaan antara penyajian wajar
dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak
permasalahan akuntansi, seperti:
a. Depresiasi, dimana beban
ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat
ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak
(kepatuhan hukum)
b. Sewa guna usaha, yang
memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa
operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
c. Pensiun, dengan biaya yang
diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan
menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
Referensi:
Choi, Frederick D.S., and
Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 6., Salemba
Empat, Jakarta
www.gunadarma.ac.id
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar