Yogyakarta - Ekonom dari Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu menilai lambatnya percepatan perkembangan ekonomi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh lambatnya pembuatan produk hukum.
"Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat," ucapnya.
Anggito mengemukakan itu, saat menjadi pembicara Seminar Nasional Membangun Indonesia Bermartabat dan Berkeadilan yang diselenggarakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Yogyakarta, Rabu (23/2).
Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung bisa dilihat di Provinsi DIY, misalnya, Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY yang masih menyatakan bahwa bank tersebut berbentuk perusahaan daerah.
"Di Jakarta, juga ada Bank DKI yang telah dimiliki oleh publik. Ini yang membuat bank tersebut bisa berkembang sangat cepat, dan mampu mendorong percepatan perekonomian di daerah tersebut," ujarnya.
Pembuatan sebuah produk hukum, lanjut dia, bisa memerlukan waktu yang sangat lama yaitu hingga lebih dari satu tahun sehingga pada saat undang-undang tersebut disahkan, kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Oleh karena itu, ia berharap, adanya sebuah lembaga politik yang bisa mendukung percepatan perkembangan perekonomian di Indonesia yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut dia, pendapatan nasional bruto penduduk di Indonesia telah mencapai Rp27 juta per tahun atau Rp2,3 juta per bulan, namun masih ada cukup banyak penduduk di Indonesia yang memiliki pendapatan kurang dari Rp1 juta.
Selain itu, tantangan percepatan perekonomian lain di Indonesia adalah menciptakan lapangan kerja untuk bisa menyerap tenaga kerja yang jumlahnya semakin banyak, serta menghadapi globalisasi ekonomi di masa yang akan datang.
Industrialisasi di Indonesia, menurut Anggito, belum bisa menyerap seluruh tenaga kerja yang ada karena pertumbuhannya sangat minim.
"Yang justru terjadi saat ini adalah de-industrialisasi, pertumbuhannya hanya kurang dari lima persen per tahun. Ini sangat kecil. Bagaimana jika pemerintah membangun industri yang kuat untuk menyerap tenaga kerja yang ada di Indonesia," katanya, menegaskan.
Perdagangan global di tingkat ASEAN pada 2015 dan perdagangan global dunia pada 2020 harus dipersiapkan dengan matang agar Indonesia tidak kalah dalam perdagangan bebas tersebut, karena pada saat yang bersamaan Indonesia juga membangun desentralisasi ekonomi yang sangat terkait dengan perlindungan.
"Integrasi perdagangan itu adalah hal yang baik, tetapi berarti akan terjadi hilangnya suatu kebangsaan ekonomi dan risiko `kalah` akan cukup besar," ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, perlu dibangun sebuah ekonomi yang kuat agar Indonesia bisa bertahan dalam persaingan ekonomi global tersebut.(ant/yan)
DISUNTING DARI http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/23565-produk-hukum-belum-dukung-percepatan-ekonomi
post by Asthie anak MAMA di 03:08:00 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Berbagi ke Google Buzz
Link ke posting ini
Reaksi:
HUKUM SECARA UMUM SEBUAH PERUSAHAAN
HUKUM SECARA UMUM SEBUAH PERUSAHAAN
Deskripsi :
merupakan pendukung hak dan kewajiban. dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijk persoon)dan badan hukum (rechtspersoon).badan hukum agar dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, pertama, para pendiri harus mendirikan badan hukum, berdasarkan akta pendirian badan hukum yang dibuat dihadapan notaris, akta mana mencakup pula anggaran dasar dari badan hukum yang bersangkutan. kedua, para pendiri dan direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari menteri kehakiman (sekarang menteri hukum dan perundang-undangan). ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari menteri kehakiman, direksi mendaftarkan (beserta akta pendirian) tersebut dalam daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan dimana badan hukum tersebut berdomisili untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, dan mengumumkan akta pendirian dalam tambahan berita negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar