Dari seluruh variable lingkungan
yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing
yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak
sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi,
bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan
dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga
transfer yang dikenakan.
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum
dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan
di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini
mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti
bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya.
Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti
tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak
yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi
terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK
NASIONAL
Suatu
perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan
jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor
jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit
sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas
eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di
Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan
yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak
langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya
diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti
pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan
kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga,
dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak
pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada.
Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi
atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan
pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara
barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak
yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak
transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan
terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan
pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER
LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara
mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam
wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap
sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang
penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti
Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda,
Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan
pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya
tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak
perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang
kebetulan beroperasi di luar negeri.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas
geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi.
Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak
yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah
cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian
labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan
pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah
dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA
TRANSFER
Harga
transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar.
Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan
mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer
antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak
berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak
Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak
Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak
Terkontrol yang Setara
Metode ini
diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini
menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan
atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin
yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga
ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini
berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri
atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini
mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi
situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa
periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini
digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga
Lainnya
Metode ini
dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam
praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan.
Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain
tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau
mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja
yang setara.
MASA DEPAN
Teknologi dan
perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip
yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki
hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat
dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya.
Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer
pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda
dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang
beroperasi secara wajar dari satu sama lain.
Perhitungan
harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi
dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian
informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi
pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari
Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai
alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena
pajak. Setiap negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif
yang dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak
perubahan dan tantangan.
Referensi :
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller,
2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta
4EB09
International Accounting
http://www.gunadarma.ac.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar