Sabtu, 06 Juli 2013

Jaminan Sosial Sebagai Perlindungan Kegoncangan Ekonomi Global



Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Indonesia kemungkinan besar masih ingat masa-masa krisis moneter tahun 1997 yang memunculkan pergerakan reformasi 1998 di Tanah Air, serta memiliki efek ekonomi kepada banyak negara.

Pergolakan ekonomi tidak hanya krisis moneter 1997 saja, dunia ternyata masih diusik oleh krisis finansial yang disebabkan mandeknya "credit subprime mortgage" sektor properti di Amerika Serikat pada tahun 2008. Kemudian krisis utang negara-negara kawasan Eropa yang berdampak besar terhadap perekonomian global.

Sebenarnya, telah terdapat berbagai kasus dalam historis di mana negara-negara mulai menata sistem jaminan sosial terhadap warga negara mereka secara nasional, sejak negara-negara tersebut mengalami keguncangan ekonomi.

Ambil contoh Amerika Serikat, yang mulai menerbitkan program jaminan sosial versi negara adidaya tersebut setelah mereka dilanda "Great Depression" (Depresi Besar) pada akhir tahun 1920-an.

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah berencana menerapkan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang rencananya akan mulai diterapkan pada awal tahun 2014 mendatang.

Rencana tersebut mendapat dukungan dari sejumlah lembaga keuangan multilateral seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Bank Dunia menyatakan, postur proteksi sosial di Indonesia akan diperkuat bila sistem keamanan sosial nasional yang baru, SJSN, mulai diterapkan pada 2014.

Hal tersebut karena bila terimplementasi dengan baik, menurut Bank Dunia, maka program SJSN bisa membantu mengurangi kerentanan dan mendukung perlindungan terhadap guncangan ekonomi.

Selain itu, program SJSN juga dinilai akan membantu memfasilitasi mobilitas pekerjaan, mengurangi tingkat kemiskinan warga lansia, dan berupaya mengatasi ketimpangan sosial.

Lembaga keuangan multilateral itu juga menyatakan, perbaikan dalam keamanan sosial dan cakupan jaminan kesehatan merupakan salah satu solusi dari beban ganda malnutrisi baik kekurangan maupun kelebihan nutrisi.

Beragam hal tersebut dinilai merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang pesat yang terjadi di Indonesia.

Namun, untuk meningkatkan jasa pelayanan sosial dan meningkatkan kapasitas pemerintah RI dalam meluncurkan SJSN, maka Bank Dunia menyatakan dibutuhkan perbaikan lebih lanjut guna meningkatkan kinerja birokrasi aparat pemerintahan Indonesia yang selaras dengan program proses reformasi birokrasi yang telah dicanangkan.

Indonesia juga diimbau untuk mengalokasikan pengeluaran fiskal lebih efisien dan lebih sesuai dalam mendukung sasaran pembangunan Indonesia.

Sementara itu, mantan Ketua Tim Penyusun Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Sulastomo, menghimbau supaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat membayar jaminan pensiun tanpa bantuan dari pemerintah, melalui gaji yang disisihkan untuk membayar SJSN-nya.

"PNS sebaiknya menyesuaikan diri untuk membayar SJSN sebagai jaminan pensiunnya seperti yang dilakukan oleh para pekerja lainnya," ujar Sulastomo dalam forum mengenai jaminan sosial, di Jakarta, Selasa.

PNS yang dimaksud oleh Sulastomo termasuk TNI dan Polri, karena biaya pensiun mereka dianggap sudah membebani APBN. Sulastomo beranggapan bahwa bila biaya pensiun terus dibebankan pada negara, maka ke depannya hal ini akan memperbesar biaya.

Ia menegaskan, setiap warga berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, namun undang-undang mengenai SJSN yang sudah disahkan sejak 2004, rencananya baru akan dilaksanakan pada awal Januari 2014.

"Keterlambatan satu tahun saja, jutaan orang bisa kehilangan momentum untuk mendapat jaminan kesehatan dan pensiun, ini bisa menimbulkan keresahan sosial," katanya

Pembicara lainnya, pakar jaminan sosial dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (PKEKKUI), Hasbullah Thabrany, menyatakan bahwa pemerintah secara keseluruhan masih belum serius dalam menangani jaminan sosial.

"Ini kan bagian dari kesejahteraan rakyat, tapi kenapa anggarannya asal jadi saja," kata Hasbullah.

Hasbullah menyangkan bahwa angaran belanja yang disediakan untuk jaminan sosial hanya mencapai satu persen dari GDB dan rasio pajak 12,9 persen.

Sementara dalam Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa modal awal bagi masing-masing BPJS adalah paling banyak sebesar Rp2 triliun yang bersumber dari APBN.

"Ini menunjukkan tidak ada prioritas, padahal di negara lain ini menjadi prioritas," jelas Hasbullah.

Prioritaskan proteksi sosial

Tidak hanya Bank Dunia, lembaga keuangan multilateral lainnya seperti Bank Pembangunan Asia (ADB) mengimbau agar pemerintahan negara di kawasan Asia dan Pasifik termasuk Indonesia agar benar-benar memperhatikan proteksi sosial bagi warga marjinal karena bisa berdampak pada ekonomi.

Direktur Departemen Pembangunan Regional dan Berkelanjutan ADB, Bart Edes, dalam rilis studi Indeks Proteksi Sosial menyebutkan terdapat banyak kelompok rentan termasuk wanita dan pekerja sektor informal yang tidak bisa mengakses jaminan sosial.

Tetapi kata dia mereka tidak dapat dikategorikan untuk mendapatkan bantuan sosial seperti bantuan tunai langsung.

Studi ADB yang menganalisisi program pemerintahan yang menyediakan jaminan dan bantuan sosial di 35 negara di kawasan Asia-Pasifik menemukan bahwa terdapat beragam pola yang variatif baik antarkelompok beberapa negara maupun antarsubregional di kawasan tersebut.

Hal itu seperti Indonesia yang menginvestasikan kurang dari tiga persen Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut dalam program perlindungan sosial.

Negara-negara lainnya yang sama seperti Indonesia antara lain Armenia, Fiji, Filipina, India, Pakistan, dan Samoa.

Sedangkan sejumlah negara lainnya yang menginvestasikan program proteksi sosial lebih dari delapan persen PDB adalah seperti Jepang, Korea Selatan, dan Mongolia.

Studi tersebut menyatakan bahwa banyak negara berpendapatan menengah yang tumbuh dengan cepat di Asia-Pasifik gagal mendukung sejumlah warga yang miskin dan terpinggirkan.

"Program perlindungan sosial pemerintah harus diperluas untuk mencakup mereka yang memiliki risiko untuk terjatuh ke dalam kemiskinan bila terjadi peristiwa seperti goncangan ekonomi," katanya.

Indonesia, dengan adanya penyesuaian harga BBM bersubsidi, telah menelurkan langkah jangka pendek untuk melakukan proteksi sosial yaitu melakukan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang menyatakan pemerintah tidak hanya memikirkan penyesuaian harga BBM bersubsidi, namun memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan percepatan pembangunan.

"Selain BLSM, pemerintah menggerakkan Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)," kata Hatta dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/6).

Hatta menyebutkan pemerintah memproyeksikan penyediaan 9,4 juta lapangan kerja, terdiri dari 4.731.770 sektor industri dan 4.975.400 sektor infrastruktur.

Terkait pembagian BLSM 2013, Hatta menambahkan proses penyerahan bantuan sementara itu berjalan tertib dibanding 2005 dan 2008, karena masyarakat mendapatkan informasi lebih detail dengan waktu persiapan yang memadai dan tetap sasaran.

Sementara itu, pengamat sosial Universitas Islam Negeri Mataram, Kadri menyebutkan BLSM sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat miskin.

Kadri menilai BLSM sebagai katup program pemerintah bagi warga miskin menikmati langsung bantuan guna melawan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Kadri mengungkapkan anggaran BBM bersubsidi yang mencapai raturan triliun rupiah tidak tepat sasaran, karena lebih banyak dinikmati masyarakat kalangan menengah ke atas.

"Karena itu, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, kemudian mengalosikan dana cukup besar untuk kompensasi dalam bentuk BLSM merupakan langkah tepat," ujar Kadri.

Kadri menyarankan sebagian dana kompensasi BBM lebih baik diusulkan untuk membangun infrastruktur yang pelaksanaannya melalui sistem padat karya.

Melalui BLSM yang jangka pendek, maka pemerintah diharapkan juga akan melanjutkan dengan program SJSN yang lebih berefek jangka panjang, terutama dalam menghadapi potensi keguncangan ekonomi di masa mendatang.

Referensi :
http://www.antaranews.com/berita/383465/jaminan-sosial-sebagai-perlindungan-kegoncangan-ekonomi-global


4EB09
International Accounting
http://www.gunadarma.ac.id.


Penetapan Harga Transfer Dan Perpajakan Internasional

Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.

KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.

KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.

MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.


PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.

DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.

PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.

MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain.
Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak. Setiap negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.

Referensi :
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta
4EB09
International Accounting
http://www.gunadarma.ac.id.