DEFINISI ETIKA
Secara
garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau
nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan
etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk
memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan
yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat
dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika
sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu pertama rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Kedua kepentingan publik, auditor
harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat
melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta
menunjukan komitmennya pada profesionalisme. Ketiga Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik. Keempat Obyektivitas dan Indepensi,
auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik
antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen. Kelima Due care,
seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika
profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta
melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya. Keenam Lingkup dan sifat jasa, auditor
yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada
kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
disediakannya.
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR
Setiap
profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan
situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk
mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya
dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika,
hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk
menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan
tidak etis.
DEFINISI AUDITING
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria
yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai
suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak
dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar
hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati
anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus
menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua
aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik
melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung
jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi
dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung
jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA
wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme.
Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung
jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat,
termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas
bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan
integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi.
Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan
anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA
bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk
keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat
kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang
jujur,akantetapi,integritastidakdapatmengakomodasikecurangan/pelanggaranprinsip.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang
CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA
dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam
penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya.
Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur
secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi
menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang
CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang
CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang
meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung
jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care)
menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya.
CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai
dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi
juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang
CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku
profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak
suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan
apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku
profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
INDEPEDENSI AUDITOR
Carey
dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari
segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan
keuangan.
Independensi meliputi:
- Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
- Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya
dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada
profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat
penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental
- Independensi penampilan.
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik
bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi
masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz
mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi
independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi
profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap
yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan
progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode
ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan
hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan
Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-JASA AKUNTANSI UNTUK AUDIT KLIEN
Di
bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan
pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan
tersebut adalah bahwa uditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
- Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
- Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
- Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan
publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat
menyediakan jasa:
- Audit atas laporan historis
- Atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
- Jasa akuntansi dan review
- Jasa konsultasi.
Perlu
dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik
menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
SISTEM PENGENDALIAN MUTU KAP
Sistem
pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang
harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya, yaitu:
- Independensi
Independensi
merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik
memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan
atau jenjang, mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
- Penugasan para auditor
Kebijakan
ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang
layak bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang
telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai
dengan penugasan.
- Konsultasi
Ditetapkan dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas. - Supervisi
Kebijakan
dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada
jenjang organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik
memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
memenuhi norma pegendalian mutu yang ditentukan. Luas supervisi dan
penelaahan yang tepat untuk suatu keadaan tergantung pada banyak faktor,
termasuk kerumitan masalah yang dihadapi, kualifikasi auditor yang
ditugasi, serta tersedia tidaknya dan dimanfaatkan tidaknya tenaga yang
dapat memberikan konsultasi.
- Pengangkatan auditor
Hal
ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan
yang layak bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai
sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara kompeten.
- Pengembangan profesional
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang
layak bahwa para auditor memiliki pengetahuan yang diperlukan sehingga
mereka mampu melaksanakan tugas yang diberikan.
- Promosi
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata cara dalam mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan suatu kantor akuntan publik. - Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan
dalam menerima atau memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh
mungkin dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut dengan
klien yang mempunyai itikad kurang baik.
- Inspeksi
Ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara selektif.
KESIMPULAN
Dari beberapa jurnal dan referensi yang saya peroleh, dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang di ukur KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan independen.
Dari beberapa jurnal dan referensi yang saya peroleh, dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang di ukur KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan independen.
Sumber :
http://www.akuntansiku.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pengendalian_Mutu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar