BAB I
PENDAHULUAN
A . Definisi Koperasi
Hampir semua kita mengenal koperasi , tetapi kalau diminta merumuskan konsepnya dengan baik lalu muncullah beraneka ragam konsep tentang koperasi tersebut. Secara umum orang menganggap bahwa koperasi adalah suatu lembaga kerjasama masyarakat yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya suatu keinginan bersama terutama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitar lingkungannya. Dalam praktek kehidupan koperasi, ternyata tema yang paling menonjol adalah koperasi sebagai lembaga kerjasama untuk memenuhi keinginan bersama yang kemudian diperluas acuannya menjadi suatu kebersamaan dalam kekeluargaan , ketimbang koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat. Dengan demikian maka bidang koperasi tersebut jadi sangat luas sekali cakupannya. Hal ini telah menimbulkan dilema dalam pengembangan koperasi tersebut. Suatu saat koperasi dianggap sebagai suatu lembaga social, yakni perkumpulan orang orang dan di lain kesempatan koperasi dituntut agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Disamping itu koperasi juga mempunyai anggota yang beragam pendidikan dan ketrampilannya, dan hal ini menambah rumitnya pelaksanaan fungsi koperasi tersebut. Oleh karena itulah diperlukan upaya penyatuan persepsi guna menunjang pengembangan koperasi agar dapat berjalan baik. Keinginan bersama anggota koperasi harus jelas rumusannya agar jangan bercampur baur dengan keinginan keinginan perorangan para pengurus pelaksana, ataupun maksud tertentu orang diluar koperasi serta lembaga ekonomi non koperasi.
Koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi , yakni suatu badan usaha ekonomi perusahaan agar dapat hidup berkelanjutan. Koperasi harus bekerja secara ekonomis, efisien dalam usaha, dan rapi pelaksanaannya. Dengan perkataan lain, koperasi harus bekerja secara hitung hitungan mengenai Biaya (Cost) dan Untung (Benefit).
B. Tujuan Kegiatan
1. Untuk Membantu Kredit Usaha Tani (KUT) dalam rangka pemberdayaan koperasi mewujudkan koperasi yang lebih berkembang.
2. Membantu dalam meningkatkan aktifitas usaha, mengatasi masalah-masalah yang dihadapi KUT yang bersangkutan.
3. Membantu meningkatkan manajemen pengelolaan terutama dalam hal peningkatan partisipasi anggota, administrasi dan keuangan serta penyiapan menghadapi RAT.
4. Melakukan bimbingan dan konsultasi pada sejumlah KUT yang memerlukanya dalam pengembangan usaha KUT.
C. Sasaran dan Manfaat kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah peningkatan peran koperasi khususnya KUT dalam pengembangan usahanya.
Manfaat Kegiatan
Membantu pengembangan koperasi KUT untuk :
1. Peningkatan pengelolaan koperasi yang lebih baik dalam rangka pemeberdayaan koperasi menghadapi persaingan usaha yang semakin berat.
2. Peningkatan perekonomian masyarakat melalui peningkatan usaha yang dilakukan anggota KUT.
3. Membantu peningkatan jaringan bisnis koperasi dengan lembaga-lembaga terkait serta dengan lembaga pembiayaan.
BAB II
LATAR BELAKANG
- Latar Belakang Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang tunduk kepada hukum badan usaha/perusahaan atau lebih tegas lagi termasuk dalam bahasan ekonomi mikro. Walaupun koperasi merupakan suatu badan usaha tetapi ia tidak sama dengan badan usaha yang orientasinya cari untung /laba seperti usaha swasta PT, Firma ataupun kongsi. Juga tidak sama pula dengan badan usaha milik Negara yang orientasinya adalah kesejahteraan umum masyarakat kita, ataupun berupa badan usaha yayasan yang orientasinya ialah amaliah untuk orang yang serba berkekurangan termasuk golongan ekonomi lemah. Oleh karena itu, untuk lebih memahami koperasi perlu dipelajari kembali tentang beda dan ciri antara lembaga ekonomi yang ada tersebut.
Anggota koperasi pada umumnya adalah golongan ekonomi lemah. Yang bisa dirumuskan seperti “orang desa hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”. Dan lembaga yang harus dapat menggolong kekuatan golongan ekonomi lemah menjadi positif dan tegar.Koperasi didirikan oleh mereka dan untuk mereka adalah dalam rangka membantu peningkatan kesejahteraan mereka. Bagaimana pentingnya peranan anggota didalam koperasi dapat kita ketahui dari beberapa peraturan koperasi.
Salah satunya adalah koperasi primer, yang di bentuk sekurang kurangnya 20 (dua puluh) orang. Kalau ditinjau dari segi studi kelayakan ekonomi perusahaan secara murni, tentu sulit untuk diterima atau disetujuinya berdiri suatu badan usaha yang disponsori oleh hanya 20 orang petani misalnya. Apalagi untuk mendatangkan benefit ekonomi untuk anggotanya, yang hanya mendasarkan dengan kekuatan ekonomi ke 20 orang sponsornya. Tetapi justru disinilah “keistemewaannya” yang diberikan kepada koperasi oleh Negara sebagai upaya untuk mengentaskan golongan ekonomi lemah tersebut. Prerogatif seperti itu tidak diberikan baik kepada badan usaha pemerintah maupun perorangan dan swasta. Hak prerogatif itu sama nilainya dengan “fasilitas” ekonomi yang dijanjikan undang undang kepada badan usaha koperasi. Bila dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya akan menjadi picu perkembangan bagi koperasi di negeri kita. Sebaliknya bisa juga menjadi bencana, jika koperasi tidak waspada. Prerogatif ini basa dimanfaatkan oleh pelaku diluar koperasi ataupun oknum yang lihai dengan jalan mengatasnamakan koperasi.
Bagi badan usaha diluar koperasi, bebas untuk berusaha sesuai dengan kepentingan pendirinya, terutama bagi mereka yang diluar kategori golongan ekonomi lemah. Paling paling yang bisa muncul adalah badan usaha amal “yayasan” untuk membantu orang miskin oleh lembaga diluar koperasi tersebut. Ambil contoh misalnya “yayasan jantung” orientasinya antara lain adalah untuk memajukan pengetahuan dan pembinaan kesehatan jantung pada umumnya, dan kemudian dengan disertai bantuan biaya untuk mereka yang kurang mampu untuk operasi jantung yang sangat mahal tarifnya. Disini kita terbentur lagi dengan beda makna antara badan usaha amal seperti yayasan tadi dengan badan usaha koperasi.
- Fenomena Sebuah Kebangkrutan
Fenomena sebuah kebangkrutan adalah sebuah fakta yang harus dihadapi meskipun dalam dunia usaha akan berlaku prinsip going concern. Prinsip going concern menganggap bahwa perusahaan akan terus beroperasi sepanjang penyelesaiaan proyek, perjanjian dan kegiatan yang sedang berlangsung. Penyebab kebangkrutan pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor, yaitu faktor umum, faktor eksternal, dan faktor internal. Faktor umum antara lain gejala inflasi dan kurs, tekhnologi dan kebijakan pemerintah. Faktor-faktor eksternal antara lain perubahan dalam keinginan pelanggan untuk produk yang dihasilkan, kesulitan bahan baku untuk produksi, hubungan yang tidak harmonis dengan kreditur yang dapat menghambat penambahan modal, persaingan dunia bisnis yang semakin ketat, serta kondisi perekonomian secara global yang harus selalu diantisipasi dengan baik oleh perusahaan. Adapun faktor-faktor internal meliputi manajemen yang tidak efisien, ketidakseimbangan dalam modal, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan-kecurangan yang dapat mengakibatkan kebangkrutan usaha.
Permasalahan-permasalahan yang timbul pada koperasi dapat memicu adanya kemacetan dalam keberlanjutan usaha pada Koperai Unit Desa dan selanjutnya berdampak buruk pada kondisi keuangan koperasi yang dapat mengakibatkan kebangkrutan. Dari permasalahan tersebut apakah koperasi mampu bertahan dengan kondisi yang seperti itu. Motivasi yang menggugah peneliti dalam melakukan penelitian ini yaitu belum banyak penelitian tentang analisis keberlanjutan usaha pada koperasi.Sedangkan harapan dilakukannya penelitian ini adalah menemukan konsep mengenai keberlanjutan usaha pada Koperasi Unit Desa (KUD), sehingga dapat diaplikasikan dengan baik serta dapat dimanfaatkan oleh pihak manajemen koperasi untuk meningkatkan efisiensi kinerja perusahaan.
BAB III
PENGUMPULAN DATA
A. Pemilik Koperasi
Koperasi dimiliki oleh anggotanya. Anggota koperasi itu ialah orang yang membutuhkan jasa lembaga tersebut, oleh karena itu mereka seyogianya menjadi pelanggan yang setia. Mereka membutuhkan jasa koperasi karena mereka tidak punya jalan masuk (acces) kepada ekonomi pasar karena lemahnya posisi ekonomi mereka dalam kelompok masyarakat. Golongan masyarakat yang ekonominya lemah tetapi tetap setia melanggani koperasi yang potensial. Realisasi keanggotaannya dimotifasi melalui upaya pendidikan dan latihan perkoperasian. Jadi pemilik koperasi itu adalah anggota pelanggan/pemakainya.
B. Lapangan Usaha Koperasi
Lapangan usaha koperasi adalah kegiatan ekonomi yang ada hubungan langsung dengan kepentingan anggotanya.
Berdasarkan data yang didapat, dengan berdasarkan pekerjaannya maka anggota koperasi dapat dikelompokkan kedalam tiga bagian, antara lain;
- Kaum produsen atau orang yang menghasilkan (berproduksi), mulai dari produsen kecil seperti petani, peternak, nelayan, pengrajin kayu/besi/rotan, pembuat tahu/tempe, sampai kepada golongan produsen menengah kebawah lainnya.
- Kaum konsumen/pemakai barang untuk keperluan sendiri, seperti rumah angga desa dan kkota, pegawai negeri dan ABRI, karyawan perusahaan, pekerja harian lainnya, dsb
- Kaum saudagar atau orang yang menjadi perantara produsen dan konsumen, terutama berupa pengadaan jasa untuk terjadinya transaksi dalam perekonomian pada tingkat pedesaan/kecamatan/kabupaten pada umumnya. Masyarakat telah mengenal pedagang keliling pedesaan/kecamatan, kaum pelepas uang/tukang kredit,penjaja barang kelontong, pedagang pasar keliling/bakulan, pedagang penghubung antar kota desa, dsb.
Dari ketiga kelompok diatas yang akan beroperasi tentu hanya yang termasuk kelompok ekonomi lemah.
C. Koperasi Usaha Tani
Adapun kelompok masyarakat yang umum kita temui pada tingkat pedesaan adalah petani. Petani termasuk kelompok kaum produsen oleh karena pekerjaannya antara lain membudidayakan tanaman seperti padi, jagung, buah buahan, sayur sayuran dan sebagainya. Bagi petani yang menjadi perhatiannya untuk dikoperasikan ialah bagaimana mendapatkan sarana produksi tepat waktu, lalu bagaimana menjual hasilnya dengan harga yang pantas pada waktu musim panen. Begitu pula selanjutnya bagaimana caranya agar mereka jangan jadi korban lintah darat yang setiap peminjaman selalu dibebani bunga yang berat. Untuk memenuhi keperluan ani maka jenis koperasi serba usaha adalah pilihan yang mungkin cocok baginya. Oleh karena itu pengembangan koperasi unit desa baik sekali untuk dihidupkan dilingkungan ekonominya. Sebagai koperasi ganda usaha, diharapkan agar koperasi dipedesaan itu akan dapat melayani berbagai keperluan petani produsen setempat.
D. Hasil Kajian
Berdasarkan hasil kajian terhadap; (i) kebutuhan likuiditas petani dalam menjalankan usaha tani padi, jagung & kedele, (ii) angka perkiraan luas lahan tanaman pangan yang berlebih sekitar 18 – 20 persen, dan (iii) jenis usahatani tanaman yang mendesak mendapat alokasi KUT (hanya untuk padi, jangung & kedele) maka disampaikan usulan sebagai berikut;
1. Angka plafond KUT untuk musim tanam 1999/2000 dan MT 2000 sebesar Rp 4,502,- triliun. Angka ini hanya sekitar 42 persen dari angka plafond yang disampaikan oleh Departemen Koperasi & UKM.
2. Nilai paket KUT untuk masing – masing jenis usahatani;
No | Jenis Usahatani | Rekomendasi Nilai paket KUT (Rp/ Ha) | Perbandingan dg nilai paket KUT yg diusulkan BIMAS Deptan | |
( % ) | Rp / Ha | |||
1 | Padi sawah | 1.685.000,- | 61,0 | 2.762.500,- |
2 | Padi bukan sawah | 1.315.000,- | 56,1 | 2.342.600,- |
3 | Jagung | 1.365.000,- | 61,7 | 2.265.250,- |
4 | Kedelai | 1.030.000,- | 45,4 | 2.265.250,- |
E. Permasalahan
Departemen Koperasi & UKM mengajukan anggaran untuk program KUT sebesar Rp 10,65,- triliun pada tahun anggaran 1999/2000. Angka tersebut lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan dana tahun anggaran 1998/1999. Jumlah tersebut sulit dipenuhi oleh APBN yang sedang menanggung banyak beban akibat krisis dan untuk mendorong pemulihan ekonomi. Seperti; restrukturisasi & rekapitalisasi sektor perbankan, program Jaring Pengaman Sosial (JPS) / pengentasan kemiskinan, pemenuhan kewajiban pembayaran hutang luar negeri yang mengalami pembengkakan sebagai akibat krisis nilai tukar, dan pengamanan ketersediaan bahan pangan pokok.
Disamping itu, sejak bulan Oktober 1999 Bank Indonesia (BI) tidak lagi dapat menyalurkan kredit likuiditas bagi program KUT dan program – program lainnya. Kemampuan keuangan pemerintah (APBN) untuk menggantikan fungsi KLBI sangat terbatas mengingat berbagai beban yang saat ini menghimpitnya. Kondisi perbankan untuk memobilisasi dana dan menyalurkannya bagi kepentingan program KUT juga belum dapat diharapkan mengingat pembenahan dan pemulihan kesehatan sektor perbankan baru dimulai.
F. Tujuan
Studi ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi terhadap angka kebutuhan dana untuk program KUT tahun anggaran 1999/2000 yang diajukan oleh Departemen Koperasi dan UKM. Sekaligus memberikan masukan pada jajaran pimpinan Departemen Keuangan tentang alokasi dana yang dibutuhkan untuk mendukung ketersediaan bahan pangan pokok melalui program KUT. Terkait dengan hal ini maka studi diarahkan untuk;
1. Menentukan jenis usaha tani tanaman pangan yang prioritas dalam konteks ketahanan pangan nasional dan oleh karenanya perlu mendapat dukungan melalui program KUT.
2. Mengidentifikasi besarnya kebutuhan kredit untuk usaha tani tanaman pangan yang dimaksud pada butir ‘1’ dengan berpedoman pada pola pembiayaan usaha tani yang selama ini telah dijalankan oleh petani.
3. Melakukan verifikasi data luas lahan yang dapat ditanami untuk usaha tani tanaman pangan sebagaimana dimaksud paba butir ‘1’.
G. Pemilihan lokasi studi
Dalam rangka penghitungan plafond KUT untuk tanaman pangan pada musim tanam mendatang (MT 1999/2000, & MT 2000) dilakukan verifikasi data luas program intensifikasi tanaman pangan dua musim lalu (MT 1998/1999 & MT 1999) dan verifikasi kebutuhan kreditnya. Lokasi kegiatan verifikasi akan dikonsentrasikan pada daerah (propinsi) dengan plafond dan realisasi KUT terbesar. Data posisi per 30 Maret 1999 menunjukkan 10 propinsi penerima KUT terbesar, adalah; Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Kegiatan pengumpulan data. Lingkup kegiatan ini mencakup;
(i) Pengumpulan data sekunder sebagai basis penyusunan model penghitungan plafond KUT dan beban APBN. Data dimaksud adalah luas lahan sawah, luas tanam padi dan paket KUT untuk padi. Data ini akan dikumpulkan dari BPS, Dept. Pekerjaan Umum, Dept. Pertanian.
(ii) Kegiatan verifikasi data dasar yang digunakan untuk penghitungan plafond KUT bagi tanaman padi. Dalam kegiatan ini akan dilakukan pengumpulan data primer untuk mengukur akurasi data luas lahan sawah, luas tanam dan kebutuhan kredit petani padi.
(iii) Melakukan survai dengan metoda wawancara pada petani untuk memperkirakan besarnya kebutuhan kredit pada usahatani tanaman pangan utama (padi, jagung & kedelai) dengan mempertimbangkan kemampuan modal sendiri yang dimiliki oleh rumah tangga petani.
Jenis usaha tani tanaman pangan prioritas
Penentuan tiga komoditas prioritas utama, yaitu; Padi, Jagung & Kedelai, dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa penyaluran KUT pada TP 1999/2000 dimasudkan untuk mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan dari sisi ketersediaan (suplai) melalui pengamanan produksi domestik. Oleh karena itu prioritas utama penyaluran KUT diberikan pada usahatani tanaman pangan yang menghasilkan bahan pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Indonesia, yakni; usaha tani padi, usahatani jagung dan usaha tani kedelai.
Kebutuhan paket KUT lebih kecil bila mempertimbangkan pola pembiayaan & pengelolaan usaha tani yang dijalankan oleh petani. Perbedaan angka paket kredit per hektar untuk ketiga jenis komoditas diatas disebabkan oleh beda pendekatan yang digunakan dalam melihat kebutuhan kredit ditingkat usahatani. Dept. Pertanian / Badan Pengendali Bimas lebih berorientasi pada total kebutuhan biaya usaha tani daripada modal tunai yang dibutuhkan dalam usahatani. Dengan pendekatan semacam itu maka secara implisit Badan Pengendali Bimas (Dept. Pertanian) mengasumsikan bahwa petani sama sekali tidak memiliki kemampuan modal untuk menjalankan usahatani. Padahal dalam kenyataannya petani memiliki kemampuan untuk membiayai sebagian biaya usahataninya baik dengan modal dalam bentuk uang tunai maupun natura (seperti; menggunakan benih milik sendiri, tenaga kerja dalam keluarga, tenaga kerja luar keluarga yang dibayar dengan hasil panen sesuai dengan kebiasaaan setempat / bawon / ceblokan, tenaga kerja luar keluarga yang dibayar dengan tenaga kerja sendiri dengan sistem sambatan dll).
Kebutuhan petani terhadap uang tunai (modal) untuk membiayai usahataninya sangat menonjol dalam kegiatan pembelian benih berlabel, pupuk dan pestisida (obat – obatan pemberantas hama & penyakit). Mengingat kualitas benih sangat menentukan produktivitas usahatani maka diusulkan agar alokasi dana KUT untuk benih tetap seperti usulan BIMAS Deptan. Hasil verifikasi dilapang menunjukkan bahwa hingga saat ini sekitar 40 persen petani padi masih menggunakan benih dari tanaman sendiri.
Koreksi angka luas tanam
Penggunaan angka koreksi luas tanam dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama masa pemerintahan Orde Baru angka tersebut senantiasa meningkat dari tahun ke tahun. Pelaporan semacam ini juga terjadi untuk daerah Jawa (khususnya) selama sepuluh tahun terakhir padahal di wilayah tersebut telah banyak terjadi alih fungsi lahan sawah ke peruntukan lain (terutama pemukiman dan industri serta jalan). Faktor lain yang mendukung penggunaan angka koreksi terhadap luas tanam tanaman padi & palawija adalah pernyataan Bapak Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian pada pertemuan di Departemen Keuangan sekitar satu tahun yang lalu bahwa angka – angka produksi padi & palawija over estimated sekitar 18 – 20 persen.
H. Pengendali Koperasi
Yang mengendalikan atau yang menentukan bidang usaha ekonomi apa yang akan dilakukan koperasi adalah anggotanya. Apa yang diingini anggota itu diputuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT). RAT adalah badan yang tertinggi kuasanya dalam koperasi .RAT juga memilih dari kalangan anggota dan mengangkatnya jadi anggota badan pengurus untuk bertindak untuk mewakili para anggota koperasi. Badan pengurus dibekali dengan kuasa untuk mengangkat pembantunya dalam melaksanakan usaha ekonomi koperasi (mengangkat manajer koperasi). Jadi keputusan dibuat oleh anggota dalam RAT, pelaksanaan keputusan yakni usaha ekonomi koperasi oleh manager koperasi dan badan pengurus mengawasi pelaksanaan keputusan. Dengan demikian jelaslah bahwa yang mengendalikan koperasi itu adalah anggotanya, yakni anggota yang aktif melangganinya / memakainya.
I. Anggota Koperasi
Dari setiap undang undang koperasi mencantumkan bahwa koperasi itu dapat prakarsai oleh sejumlah orang. Dinegeri kita ditetepkan oleh sekurang kurangnya 20 orang calon anggota, sedangkan dinegeri lain ada yang hanya cukup oleh 5 orang saja. Jadi inisiatif mendirikan koperasi datangnya dari calon anggota, yakni orang orang yang membutuhkan jasa ekonomi koperasi, yaitu peminat pelanggannya. Dalam keseluruhan, maka apa yang akan diusahakan koperasi itu datangnya dari kehendak anggota, dan secara bersama ditentukan butir kegiatannya dan di tunjuk pula sekalian anggota yang akan mengelola pelaksanaannya yakni Badan Pengurus Koperasi.
BAB IV
PEMECAHAN MASALAH
Dari masalah masalah yang timbul dalam pengoperasian koperasi tersebut kita bisa melakukan pemecahan masalah yaitu mengenai masalah permodalan dan belanja operasi diupayakan melalui mekanisme pengelolaan dana yang berasal dari anggota ataupun dana dari luar anggota (pinjaman komersial dsb). Khusus dana yang berasal dari anggota, maka yang potensial daharapkan ialah dari pengembalian kelebihan harga yang telah dibayarkan oleh pelanggan/anggota atau yang kita kenal dengan SHU.
Dari sini kemudian dikembangkan mekanisme permodalan koperasi, seperti untuk dana asal uang pangkal anggota dijadikan saham yang punya suara dan untuk dana asal patronage refund (SHU) tersebut diatur menjadi saham yang tanpa suara (non voting stock). Dengan demikian koperasi sebagai badan usaha akan sama dengan badan usaha lainnya, juga akan punya saham. Dengan adanya donasi saham dari non koperasi akan dapat memperkuat kekayaan koperasi pada umumnya.
Dalam rangka memperkua pendanaan koperasi itu maka sepantasnyalah koperasi itu mempunyai wadah bank koperasi. Yaitu bank miliknya koperasi yang diperuntukkan bagi upaya perkembangan dana usaha yang dibutuhkan koperasi, baik untuk koperasi sebagai lembaga (koperasi primer) maupun untuk keperluan perorangan anggota koperasi. Mengenai pemupukan modal dana bank koperasi itu biasa dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
- Anggota saling menyimpan dari dana sesama anggota, atau yang lazim dikenal sebagai bank yang melakukan usaha simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam. Bank simpan pinjam ini sangat pesat tumbuhnya di kota kota besar dan kampus universitas di amerika serikat dengan nama credit union.
- Koperasi yang anggotanya memanfaatkan dana investasi baik asal kalangan anggota maupun non anggota melalui system perbankan umum. Ada berbagai macam bank koperasi yang berada di bawah naungan farm credit systems dengan 12 wilayah operasinya di Amerika Serikat. Dan masing masing wilayah operasi tersebut dijumpai pula 3 macam perbankannya, yakni
- The federal land Bank yang memberikan kredit jangka panjang, antara 5-40 tahun.
- The Federal Intermediate Credit Bank, bang koperasi yang memberikan kredit jangka pendek/sedang, antara 1-15 tahun.
- Bank for Cooperativer, yakni bank yang berfungsi untuk penggadaan dana untuk bank koperasi yang ada dalam wilayah kerjanya.
Usaha bank for cooperative antara lain adalah:
- Jual beli surat berharga koperasi di dalam wilayahnya.
- Kerjasama dengan bank umum komersial di wilayah kerjanya.
Seperti yang telah dilakukan di Negara Amerika, di sana terdapat 13 Bank for Cooperatives, yakni 12 wilayah kerja dan satu pusatnya di Washington. Bank koperasi ini yang menonjol antara lain adalah seperti
- Co Bank (National Bank for Cooperatives di Denver, Colorado. Yang pada tahun 1992 telah dapat meraih Net Income sebesar $ 146,6 juta.
- St. Paul Bank for Cooperatives yang meraih Net Income sebesar $ 21,2 juta dalam tahun 1992
- Springfield Bank for Cooperatives di Massachussetts yang baru meraih Net Income Sebesar $ 6,75 juta dalam tahun 1992.
Karena dari pada itu koperasi disebut sebagai suatu badan usaha ekonomi yang unik, untuk keperluan lembaganya dan pelayanan anggotanya juga memerlukan suatu bank yang juga bercirikan koperasi pula. Selanjutnya pengaturan dalam pengelolaan Petonage Refund yang cermat dan pengalaman hemat biaya operasi tentu akan dapat membawa koperasi memupuk dana untuk menjadikan ia mandiri.
Didalam koperasi itu sendiri, koperasi juga harus bisa memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh petani misalnya tersedianya bibit bibit unggul yang tepat pada saat mau musim tanam, tersedianya pupuk tepat waktu pada saat tanaman mulai tumbuh dsb. Sehingga hasil panen bisa meningkat dan otomatis perputaran usaha koperasi pun bisa berjalan dengan lancar. Dan kalaupun banyak petani yang berhutang misalnya dalam bentuk barang produksi seperti pupuk, bibit dsb. Koperasi juga harus bisa memberikan pengarahan agar hasil panen mereka meningkat sehingga hasil panen mereka bisa menutupi semua hutangnya agar kegiatan koperasi tidak tersendat.
Kemandirian koperasi berarti koperasi dapat hidup bebas mampu bersaing di pasar, sepadan dengan badan usaha lainnya, seperti swasta, BUMN, dan mampu hidup di alam ekonomi komersial tingkat lokal, nasional dan global (internasional). Jadi operasi itu sebenarnya lebih kompleks dari operasi badan usaha lainnya, karena semuanya dikaitkan dengan kepentingan anggotanya, terutama dalam pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan koperasi yang bersangkutan.
Selain itu koperasi juga bisa merintis pengembangannya, dan dapat dilakukan dengan 2 jalan, yakni:
- Memajukan pendidikan pelaku koperasi dan calon anggota yakni anggota masyarakat pada umumnya.
- Memajukan kerjasama sesama koperasi ataupun mitranya dalam rangka mencapai skala usaha yang efisien.
Pengembangan pendidikan dan pelatihan koperasi adalah penting peranannya baik untuk pengembangan usaha dan pengembangan skala usaha. Melalui berbagai program pendidikan dan latihan untuk para anggota, pengurus dan manager koperasi akan dapat meningkatkan ketrampilan masing masing, baik untuk tujuan bisnis maupun teknologi ekonomi, sedangkan program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat umum tentang perkoperasian diharapkan akan dapat menarik mereka jadi calon anggota dan lama lama dijadikan anggota penuh koperasi. Pertambahan anggota akan langsung mempengaruhi jumlah pelanggan dan volume bisnis ekonomi koperasi dan seterusnya akan dapat dimanfaatkan untuk menuju suatu skala usaha ekonomi yang optimal.
Memajukan kerja sama antar koperasi dan mitra niaga lainnya. Hal ini akan dapat meningkatkan skala usaha menuju suatu diversivikasi kegiatan guna menjadi koperasi besar. Dengan berbagai corak kerjasama dalam pengembangan fungsi niaga ekonomi baik sesama koperasi dapat melakukan berbagai vertical atau horizontal integration. Untuk bidang produksi dapat pula kemungkinan dijalin suatu backward and forward linkage dalam proses produksi, distribusi ataupun pemasarannya.
Dengan demikian program pendidikan, latihan dan penelitian serta upaya kerjasama itu adalah factor yang sangat strategis dalam pengembang koperasi , terutama dalam merealisir koperasi yang mandiri kelak dikemudian hari.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Setelah melakukan penelaahan panjang lebar tentang koperasi tersebut, maka kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang dimiliki , dikendalikan dan dilanggani anggotanya yang hasilnya dibagikan sesuai dengan besar langganan masing-masing serta berupaya memajukan pendidikan dan kerjasama kelembagaan. Dan didalam koperasi tersebut ada yang dinamakan KUT yaitu kredit usaha tani yang didalamnya terdapat koperasi simpan pinjam untuk mensejahterakan petani.
Dalam pengoperasian KUT didalamnya menyakup Penentuan tiga komoditas prioritas utama, yaitu; Padi, Jagung & Kedelai, dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa penyaluran KUT dimasudkan untuk mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan dari sisi ketersediaan (suplai) melalui pengamanan produksi domestik. Oleh karena itu prioritas utama penyaluran KUT diberikan pada usaha tani tanaman pangan yang menghasilkan bahan pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Indonesia, yakni; usaha tani padi, usahatani jagung dan usaha tani kedelai.
Dengan demikian jasa pelayanan koperasi itu asal mulanya adalah dari inisiatif anggota, dikelola oleh anggota melalui Badan Pengurus dan diangkat RAT dan disertai wewenang untuk mengangkat pembantunya (Manager Koperasi). Semuanya ini adalah dalam rangka untuk melayani keperluan anggota (pelanggan/pemakai).
Untuk mengembangkan praktek dan perkembangan koperasi di Negari kita kalau dilihat dari segi pengaturan yang dilakukan pemerintah serta praktek kehidupan menurut periodenya masing masing. Setiap peraturan mempunyai rumusan sendiri tentang konsep, mekanisme kerja, bidang usaha, serta berbagai sanksi terhadap penyimpangan dari praktek ekonomi koperasi. Mengenai perkembangan kelembagaan koperasi dapat dilihat dari perkembangan jumlah lembaga koperasi tersebut,sedangkan untuk bidang usaha tercermin pada perkembangan berbagai bentuk atau jenis koperasi dari tahun ke tahun.
Saran
Saran saya agar koperasi bisa berkembang lagi dengan lebih baik, sebaiknya koperasi ikut berperan aktif dalam memberikan penyuluhan kepada para petani untuk mengembangkan usaha taninya serta melakukan pendekatan yang baik dengan cara memberikan pengarahan dan cara bercocok tanam yang benar supaya hasil panennya meningkat agar kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh jaringan masyarakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Abrahamsen, Ph.D. Martin A, Cooperative Busineaa Enterprice, Ma Graw Hill Book Company, New York, 1976
Djojohadikoesoemo, R.M. Margono, Sepoeloeh Tahoen Koperasi:
Penerangan tentang koperasi oleh Pemerintah 1930-1940,
Balaipoestaka, Batavia-C,1941
Hatta, Mohammad, The Cooperative Movement in Indonesia, edited by George McT. Kahin, Cornell University Press, Ithaca, New York, 1957
United States Department of Agriculture, Agricultural Cooperatives
Services, Farmer Cooperatives, Monthly, May, 1993.