1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di
dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan
yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
- Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan
pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang
Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank.
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c.Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek
hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk
mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang
bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana
dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan
pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
- Keyakinan dan nilai-nilai bersama
- Dimiliki bersama secara luas
- Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya
perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter
suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma
bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari
cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan
kantor.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat
itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan
sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis
sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka,
tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak
yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main
yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum
maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi
seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku
untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan
sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan
dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam
code of conduct.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1.Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi
perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang
selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam
budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan
persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan
kerja
- PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance)
Menurut Bank
Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka
panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia
yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan
corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
- PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan
beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa
(Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia,
Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki,
Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea,
Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles
of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang
dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
- Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
- Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
- Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
- Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
- Akuntabilitas Dewan Komisaris
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik
dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan
(corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana
yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk
mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG,
yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan
kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau
dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya
dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan
kepentingan (conflict of interest). Terdapat 8 (delapan) hal yang
termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5. Segala
penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi
suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual
barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi
rahasia tersebut.
6. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=106:tujuan-system-a-prinsip-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101